News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

Hari Ini KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh di kasus dugaan suap pengurusan perkara pada Mahkamah Agung, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh pada hari ini, Kamis (8/12/2022).

Gazalba Saleh adalah tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Informasi yang kami peroleh benar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi pemanggilan Gazalba.

Gazalba Saleh dijerat bersama beberapa orang penerima suap lainnya dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: KPK Masih Susun Agenda Pemanggilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Mereka adalah Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza, staf Gazalba; Nurmanto Akmal, PNS MA; dan Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA.

Nurmanto Akmal dan Desy, mereka juga merupakan tersangka penerima suap dalam kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajat sendiri juga telah ditahan oleh KPK.

Kasus ini masih berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Sudrajad dkk, sebab tersangka pemberi suapnya sama, yaitu Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara.

Dalam perkaranya, Gazalba diduga menerima suap pengaturan vonis kasasi.

Gugatan itu terkait perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana yang berujung pelaporan pidana dan perdata ke pengadilan.

Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi dengan tudingan pemalsuan akta.

Heryanto menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara dalam gugatan itu.

Budiman Gandi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sehingga jaksa kemudian mengajukan kasasi.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Hakim Agung Gazalba Saleh: Terima Uang 202 Ribu SGD Demi Penjarakan Orang 5 Tahun

Diduga, Heryanto melalui Yosep dan Eko mengupayakan kasasi dikabulkan dengan Budiman dinyatakan bersalah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini