News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Segera Ajukan Kasasi Atas Bebasnya Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022). Ia mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menindak lanjuti putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua Tengah.

Tindak lanjut akan dilakukan Kejaksaan Agung dengan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Mayor Isak Sattu.

Rencana pengajuan kasasi atas putusan itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

"Kita bakal mengakukan kasasi bebasnya terdakwa Paniai," ujar Febrie saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung pada Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Komnas HAM: Dakwaan Jaksa Pada Sidang Pengadilan HAM Paniai Jauh Panggang Dari Api

Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan dengan memproses secara hukum terhadap pelaku yang memiliki tanggung jawab komando dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.

Kemudian Komnas HAM juga merekomendasikan agar Jaksa Agung untuk memproses pelaku lapangan dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk mengambil upaya hukum terkait dengan putusan tersebut," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM RI pada Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Diputus Bebas, Komnas HAM: Harapan Publik Putus

Sebagaimana diketahui, terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berar Paniai, Mayor Isak Sattu divonis bebas saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (8/12/2022) siang.

Majelis hakim dalam amar putusannya memperhatikan pasal 191 ayat (1) KHUP Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KHUP.

UU Nomor 26 tahun 2000 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini