Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin kembali disidang dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Kamis (8/12/2022).
Pada persidangan hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Pekerja Harian Lepas (PHL) Propam Polri, Aryanto sebagai saksi atas Arif Rachman.
Di dalam persidangan, Arif dicecar pertanyaan oleh JPU mengenai DVR CCTV yang diserahkannya kepada Arif Rachman.
DVR CCTV itu diberikan oleh staf pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto sehari setelah peristiwa penembakan, yaitu Sabtu (9/12/2022).
Baca juga: Hendra Kurniawan Perintahkan 20 CCTV Duren Tiga Tak Diamankan Semua
Namun dalam keterangannya, Aryanto mengaku tak mengetahui bentuk dari DVR CCTV yang dimaksud.
Bahkan dia tidak mengetahui apakah benda yang dimaksud merupakan CCTV atau DVR CCTV.
"Dalamnya tidak tahu karena berupa bungkusan. Saya ambil dari Pak Irfan. Setelah saya ambil, saya serahkan ke Pak Chuck lagi," kata Aryanto di dalam persidangan, Kamis (8/12/2022).
Alasannya, dia mengaku hanya diberi berupa bungkusan plastik oleh Chuck.
Namun dia menjelaskan bahwa bentuk bungkusan itu berupa kantong plastik berwarna hitam.
Dia pun memperagakan cara memegang kantong plastik tersebut.
Masker hitam yang dibawanya pun digunakan untuk peragaan, seolah-olah kantong plastik.
"Saya praktekin saja deh. Jadi ini plastik hitam dobel, dilakban pakai lakban putih," ujarnya sembari menenteng masker hitamnya.
Majelis Hakim lantas menanyakan bentuk dari benda yang ada di dalam plastik tersebut.
"Yang di dalam plastik bentuknya kotakan atau gimana?"
Baca juga: Keterangan Ferdy Sambo Banyak yang Tidak Masuk Akal, Hakim Wahyu: Saya Tidak Butuh Pengakuan
"Kotakan," jawab Aryanto.
Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyeret lima terdakwa.
Dua di antaranya ialah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.