Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perintangan penyidikan terhadap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadirkan saksi mahkota pada pekan depan.
Hal itu diungkapkan Hakim Ketua, Ahmad Suhel, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (8/12/2022).
Dalam persidangan pekan depan, Majelis Hakim meminta agar tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dan saksi mahkota untuk terdakwa Arif Rachman Arifin
"Untuk Kompol Arif persidangan ini akan kita tunda minggu depan saksi ahli sekaligus bersama saksi mahkota," ujat Hakim Ketua, Ahmaf Suhel di dalam persidangan pada Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Batal Diperiksa Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J Hari Ini
Majelis Hakim pun menyampaikan akan memeriksa saksi ahli dan saksi mahkota secara terpisah pada pekan depan.
"Disidangkan sendiri, tidak dicampur," kata Suhel.
Rencananya, sidang tersebut akan digelar pada Kamis (15/12/2022).
"Sidang akan kita buka kembali pada Kamis 15 Desember 2022," ujar Hakim Ketua, Ahmad Suhel saat menutup persidangan atas terdakwa Arif Rachman Arifin.
Tak hanya atas terdakwa Aruf Rachman, pada pekan depan persidangan juga akan menghadirkan saksi mahkota atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Salah satu saksi mahkota yang dimaksud ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Untuk saksi mahkota mulai minggu depan," kata Suhel dalam persidangan terdakwa Hendra dan Agus pada Kamis (8/12/2022).
Keputusan pemeriksaan saksi mahkota pada pekan depan sempat diprotes oleh tim penasehat hukum Hendra Kurniawan.
Sebab dirinya sudah terlanjur mendapat informasi bahwa hari ini Ferdy Sambo akan dihadirkan dalam persidangan kliennya.