TRIBUNNEWS.COM - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) yang beranggotakan 400 perusahaan makanan dan minuman berkomitmen menjamin keamanan produk pangan mereka di Indonesia.
GAPMMI menegaskan, konsumen perlu meninggalkan galon plastik guna ulang yang bercampur senyawa berbahaya Bisphenol A (BPA) dan beralih ke alternatif air minum kemasan galon sekali pakai berkemasan Polyethylene Terephthalate (PET) yang lebih aman.
Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman mengatakan bahwa galon plastik berbahan dasar PET yang telah banyak digunakan oleh industri air minum dalam kemasan (AMDK) adalah alternatif yang lebih aman, sehat, dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
Tidak hanya galon, saat ini seluruh produsen AMDK botol, baik market leader maupun produsen kecil dan menengah, sudah menggunakan plastik jenis PET.
“Galon berbahan plastik jenis PET mampu menghemat biaya produksi secara signifikan yang pada akhirnya memacu pertumbuhan industri AMDK, tak terkecuali industri kecil menengah,” ujar Adhi.
Berdasarkan data GAPMMI, industri AMDK sebetulnya mampu menghemat biaya produksi hingga Rp1,5 triliun per tahun dengan beralih menggunakan galon jenis plastik PET. Produksi galon PET terbukti lebih murah 50 persen dibanding produksi galon guna ulang BPA yang lebih banyak menggunakan bahan impor.
Adhi mengatakan, keputusan pemerintah untuk mewajibkan pelabelan galon bekas pakai tentu berdasarkan kajian yang mendalam yang bertujuan untuk melindungi konsumen.
Dalam hal ini, kajian telah dilakukan BPOMmengacu pada penerapan regulasi serupa di negara maju, yang sudah lebih dulu menerapkan larangan dan memperketat penggunaan BPA sebagai campuran bahan kemasan pangan.
"Label berupa peringatan tentang kandungan BPA, adalah usaha untuk memberikan kepastian bagi konsumen dalam mengonsumsi produk yang terjamin keamanan dan kesehatannya,” kata Adhi.
Adhi menambahkan," Karenanya, GAPMMI mengajak industri untuk saling berkolaborasi menciptakan alternatif- alternatif kemasan yang lebih aman."
Saat ini ada 1.200 pelaku industri AMDK, dengan volume air minum 35 miliar liter per tahun, 2.100 merek dan 7.000 lebih izin edar. Market leader menguasai 65 persen pasar air minum kemasan, disusul 25 persen industri menengah, dan sisanya 10 persen dikuasai para pelaku usaha kecil.
Sebanyak 90 persen dari 30-40 juta galon yang beredar di Indonesia saat ini merupakan galon guna ulang yang sudah bercampur BPA. Galon air minum tersebut tentu sangat berbahaya buat kesehatan.
GAPMMI juga akan terus mendukung setiap langkah pelaku usaha untuk terus maju seiring dengan perkembangan teknologi. Adhi mengatakan, semua pelaku usaha perlu mematuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah, dan selalu berpikir positif demi mendukung pertumbuhan industri air minum kemasan.
Pelabelan kemasan sehatkan persaingan industri AMDK
Senada dengan GAPMMI, Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas) menilai positif regulasi pelabelan pada kemasan galon plastik bekas pakai.
Regulasi BPOM untuk mencantumkan label peringatan pada galon bekas pakai yang mengandung BPA, justru akan menyehatkan iklim industri air minum kemasan.
Ketua Umum Asparminas, Johan Muliawan menjelaskan ”Kami selaku pengusaha AMDK meyakini, pelabelan ini tidak akan mengganggu pertumbuhan industri. Itu sebabnya, kami mendukung penuh regulasi pelabelan galon BPA yang dikeluarkan oleh BPOM.”
Menurutnya, permintaan air minum dalam kemasan akan terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk di Indonesia.
Asparminas sebagai pelaku industri berkomitmen untuk meningkatkan kualitas produk air minum dalam kemasan. Untuk itu pelabelan galon BPA ini disikapi sebagai pemacu untuk terus berinovasi dalam menciptakan produk AMDK yang berkualitas, baik dari sisi kesehatan maupun keamanan kemasan.
Johan juga menginformasikan, saat ini banyak perusahaan besar AMDK yang sudah mulai beralih memproduksi galon plastik dari jenis PET.
“Galon PET memiliki fungsi sama, namun dengan harga bahan baku yang relatif lebih murah dan sehat,” katanya.
Praktisi perwakilan GAPMMI, Arie Susanto yang hadir dalam “Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen" di Gedung Makara, Universitas Indonesia, Depok (23/11/2022), menyampaikan bahwa kebijakan regulasi BPOM untuk pelabelan galon bekas pakai akan menguntungkan semua pihak.
“Kebijakan yang diambil pemerintah melalui BPOM diyakini akan menguntungkan semua pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen air minum,” kata Arie Susanto.
Arie menambahkan, “Di satu sisi, konsumen akan mendapatkan kepastian untuk mendapatkan produk yang terjamin keamanannya dan tidak membahayakan kesehatan konsumen.”
Alhasil, pelaku usaha industri AMDK akan tetap terjamin apabila mengikuti aturan pemerintah. Apalagi, Arie memprediksi industri AMDK akan terus bertumbuh seiring dengan kebutuhan masyarakat yang meningkat.
“Karenanya, pelabelan galon guna ulang perlu dilakukan, agar konsumen mendapatkan kepastian untuk memanfaatkan produk yang dijamin keamanan dan kesehatan pangannya,” katanya.