News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Arif Rachman Nilai Jaksa Penuntut Umum Paksa Saksi Kenali Bukti CCTV Duren Tiga

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). Junaedi Saibih pengacara Arif Rachman terdakwa obstruction of justice menilai adanya pemaksaan terhadap saksi yang dihadirkan di dalam persidangan.

"Dengar dulu. Hanya sebatas melihat. Ini kan di dalam plastik. Plastiknya saja itu diperlihatkan. Silakan. Enggak usah dibongkar," kata Hakim Ketua, Suhel.

Sayangnya, tim JPU tidak membawa barang bukti DVR CCTV dalam bentuk bungkusan kantong plastik.

Namun pertanyaan kembali dilontarkan kepada Aryanto yang masih duduk di kursi saksi.

"Kami hanya ingin tau apakah yg di dalam bentuknya kotakan atau bagaimana?"

"Saya tidak tahu karena di dalam plastik," ujar Aryanto.

Baca juga: Timsus Polri Beberkan Pelanggaran Etik AKBP Arif Rachman: Perintahkan Copy-paste BAP Kematian Yosua

Dia pun memperagakan cara dia memegang kantong plastik tersebut.

Masker hitam yang dibawanya pun digunakan untuk peragaan, seolah-olah kantong plastik

"Saya praktekin saja deh. Jadi ini plastik hitam dobel, dilakban pakai lakban putih," ujarnya sembari menenteng masker hitamnya.

Majelis Hakim lantas menanyakan bentuk dari benda yang ada di dalam plastik tersebut.

"Yang di dalam plastik bentuknya kotakan atau gimana?"

"Kotakan," jawab Aryanto

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini