News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Arif Rachman Nilai Jaksa Penuntut Umum Paksa Saksi Kenali Bukti CCTV Duren Tiga

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). Junaedi Saibih pengacara Arif Rachman terdakwa obstruction of justice menilai adanya pemaksaan terhadap saksi yang dihadirkan di dalam persidangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Junaedi Saibih pengacara Arif Rachman terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, menilai adanya pemaksaan terhadap saksi yang dihadirkan di dalam persidangan.

Sebab saksi yang dihadirkan, yaitu Ariyanto hanya mendapat perintah dari staf pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto.

"Keterangan saksi Ariyanto adalah saksi mendapat perintah dari Chuck untuk mengambil DVR CCTV dari terdakwa Arif untuk diserahkan kepada Chuck," ujar pengacara Arif Rachman, Junaedi Saibih kepada wartawan pada Jumat (9/12/2022).

Sementara DVR CCTV yang diambil Ariyanto dari Arif sudah terbungkus dalam kantong plastik.

Oleh sebab itu menurut Junaedi, jaksa penuntut umum tidak semestinya memaksakan Aryanto untuk mengenali bentuk DVR CCTV yang dimaksud.

"Kami keberatan ketika JPU memaksakan saksi untuk mengenali bukti DVR tanpa kantong plastik dan diminta memastikan bahwa isi kantong plastik hitam yang diterima saksi adalah DVR yang sama dengan yang ditunjukan di persidangan," katanya.

Terlebih di dalam persidangan kemarin, Kamis (8/12/2022), Aryanto juga telah beberapa kali menyatakan hanya melihat dan menerima bungkusan kantong plastik hitam tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Jaksa penuntut umum pun kemudian menunjukan bukti DVR tanpa kantong plastik.

"Penasehat hukum keberatan jika JPU (jaksa penuntut umum) memaksakan saksi untuk mengenali DVR tanpa kantong plastik," ujarnya.

Sidang lanjutan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (8/12/2022).

Sidang pada hari itu menghadirkan Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin sebagai terdakwa dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Propam Polri, Aryanto sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Aryanto memberikan keterangan mengenai DVR CCTV yang diberikan Arif Rachman pda Sabtu (9/8/2022).

Saat itu, Aryanto diberikan Arif Rachman sebuah bungkusan plastik hitam.

Bungkusan itu mesti dia antar kepada staf pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini