Termasuk mempertimbangkan kemandirian Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dalam perkara yang sedang berlangsung di Jakarta Selatan
"Kita menjamin bahwa kita akan bertindak objektif dan tidak mengganggu jalannya persidangan," ujar Miko.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Langkah Kuat Maruf Laporkan Hakim PN Jakarta Selatan ke KY Sudah Tepat
Adapun alasan Hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik hakim.
Saat dikonfirmasi Tribunnews, Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan menilai Hakim Wahyu terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya selama persidangan.
Majelis hakim juga kerap memberikan penilaian pada keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu.
"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setting-an dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," ujar Irwan.
Adapun salah satu keterangan yang dinilai tendensius oleh Irwan Irawan yakni saat Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan kalau Kuat Ma'ruf buta dan tuli sehingga tidak melihat penembakan, padahal ada di lokasi.
Pernyataan itu terlontar saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal pada sidang Senin kemarin.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Dewi Agustina)