Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifai mengaku tak mengetahui adanya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) terkait penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengakuan itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas terdakwa Hendra Kurniawan pada Kamis (8/12/2022).
Di dalam persidangan, Novianto dicecar pertanyaan terkait penerbitan sprinlidik oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
Satu di antara beberapa pertanyaan tersebut yaitu mengenai waktu penanda tanganan sprinlidik oleh Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Novianto pun menjelaskan bahwa waktu penanda tanganan sprin lidik dimungkinkan di luar jam kerja.
"Kalau surat perintah mendadak itu kan surat urgent. Biasanya surat urgent yang dibutuhkan tandatangani," ujarnya di dalam persidangan, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Panik setelah Brigadir J Ditembak, Minta Dipanggilkan Ambulans untuk Selamatkan Yosua
Dia pun menjelaskan bahwa surat yang berkategori urgent tersebut dapat langsung diterbitkan pada hari itu juga.
"Malam itu di tanda tangani bisa?" tanya JPU.
"Malam itu (bisa) siap," jawab Novianto.
Jika Ferdy Sambo berhalangan untuk menanda tangani surat yang bersifat ugent tersebut, maka pejabat tertinggi lain di Divisi Propam Polri.
"Pimpinan tertingginya ada Karo Provos, Karo Paminal, Karowabprof," kata Novianto.
Setelah itu, JPU pun menanyakan surat perintah penyelidikan terkait kematian brigadir J.
"Saksi tahu surat perintah penyelidikan surat perintah yang ditandatangani Hendra Kurniawan tahu tidak?" tanya JPU.
"Tidak tahu," kata Novianto.