"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai dengan 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," bunyi petitum Bambang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Pasangan suami istri (pasutri) Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia dan tabungan sebanyak Rp2 triliun lebih.
Dana perusahaan yang digelapkan milik almarhum H. M. Said Kapi. Diduga penggelapan waris itu salah satunya menggunakan modus pemalsuan surat.