TRIBUNNEWS.COM - Inilah deretan kesaksian Putri Candrawathi ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022) kemarin.
Diketahui, terdakwa Putri Candrawathi menjadi saksi atas terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam kesempatan tersebut, Putri memberikan keterangan terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Istri Ferdy Sambo ini mengaku, dirinya dilecehkan oleh Brigadir J sebelum peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kemudian, Majelis Hakim juga mencecar soal Kepala Rumah Tangga (Karungga) di rumah Ferdy Sambo dan Putri.
Terkait hal itu, Putri menjelaskan, tak mengetahui ada Karungga dan membantah pernyataan Brigadir J (Yosua) sebagai Karungga.
Baca juga: Soal Skenario Menangis hingga Putri Candrawathi Ganti Baju Tapi Kamar Tak Dikunci
Rangkuman Kesaksian Putri Candrawathi saat Sidang
Berikut ini rangkuman kesaksian Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jaksel pada Senin (12/12/2022):
- Putri Menangis, Mengaku Dilecehkan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, terlihat menangis di persidangan pada Senin (12/12/2022) kemairin.
Putri menangis ketika memberikan kesaksian terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J di Magelang.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menanyakan perihal proses pemakaman Brigadir J secara kepolisian.
Putri pun menjawab, tak mengetahuinya.
Hakim menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan penghargaan seperti itu, berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar atau noda sedikit pun dalam catatan kariernya.