- Putri Sebut Semua Uang di Rekening Yosua Miliknya
Putri Candrawathi menjelaskan, bahwa uang Rp200 juta di rekening almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah miliknya dan Ferdy Sambo dalam persidangan, Senin (12/12/2022) kemarin.
Ia menjelaskan, rekening atas nama Yosua itu untuk keperluan kas operasional di Jakarta.
Namun, sumber uang dalam rekening Yosua di-transfer oleh Ferdy Sambo dan Putri.
"Mohon izin yang mulia, itu bukan rekening Yosua, hanya mengatasnamakan saja. Yang di dek Ricky juga atas nama saja, dua-duanya adalah uang Pak Ferdy Sambo dan saya, yang kami berikan tanggung jawab kepada mereka berdua untuk mengelola sebagai kas operasional."
"Untuk Dek Ricky adalah di Magelang, dek Yosua di Jakarta," kata Putri.
Putri mengatakan, hal itu bisa dibuktikan dengan print koran atas kedua rekening yang digunakan untuk keperluan Ferdy Sambo dan Putri.
- Yosua Disebut Baru Pertama Kali Setrika Baju Anak Ferdy Sambo
Putri Candrawathi juga mengungkap cerita di balik foto Yosua yang menyetrika baju anak Ferdy Sambo dalam persidangan di PN Jaksel pada Senin (12/12/2022).
Putri mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 3 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
Kemudian, hakim bertanya seberapa sering Brigadir J melakukan hal serupa sebagai seorang ajudan.
Menurut Putri Candrawathi, Brigadir J baru pertama kali melakukan kegiatan itu.
Namun, hal tersebut bukan diperintahkan oleh dirinya, melainkan kemauan Brigadir J.
Putri menjelaskan, waktu itu Yosua meminta tolong kepada Susi agar mengambilkan papan setrika.
"Terus, Yosua lewat terus bilang 'Ibu izin biar saya aja yang menyetrika masak Ibu'."
"Saya bilang, 'sudah tidak apa-apa Yos karena ini punya anak saya yang perempuan'. Saya sedang membantu anak-anak untuk tanggal 4 (Juli). (Kata Yosua) 'biar saya saja Ibu, saya biasa menyetrika baju, biar Ibu bisa mengerjakan yang lainnya'," kata Putri, dilansir Kompas.com.
"Akhirnya, saya serahkan ke Yosua untuk menyetrika," lanjut Putri.
Diketahui, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022).
Putri bersaksi atas terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Danang Triatmojo, Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi