Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agung Sutomo telah membacakan putusan atas gugatan gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun Bagus PS melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (13/12/2022) itu, Hakim Sutomo memutuskan menolak seluruh gugatan dari pihak Bambang Kayun dalam hal ini sebagai pemohon.
Adapun gugatan diajukan Bambang lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Sutomo dalam amar putusannya.
Baca juga: KPK Segera Panggil dan Periksa Pihak Terduga Pemberi Suap AKBP Bambang Kayun
Dalam putusannya, Hakim Sutomo menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka.
Sehingga dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini maka Bambang Kayun masih berstatus tersangka dan sidang dialnjutkan ke dalam pokok perkara.
"Eksepsi pemohon harus ditolak untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," tutup Hakim Wahyu.
Dalam gugatannya, AKBP Bambang Kayun tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya.
Merujuk gugatan, Bambang meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
Kemudian, ia juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah.
Bambang Kayun juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.
Adapun AKBP Bambang Kayun telah dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Bambang.
Berikut petitum dalam permohonan gugatan praperadilan Bambang Kayun:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh Pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum;
4. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening Pemohon atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas Pemohon pada Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening: 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus Ps;
5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis / bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan yang terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 s/d diajukannya permohonan ini;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).