"Anda tahu hasilnya?" tanya JPU. "Tidak," jawab Putri.
"Tidak tahu juga? Tidak ada yang ngasih tahu anda?" tanya JPU.
"Tidak," jawab Putri.
Menurut JPU, jawaban Putri tersebut pun terindikasi bohong tidak berselingkuh dengan Brigadir J berdasarkan alat poligraf. Namun, Putri mengaku tidak mengetahui hasil poligrafnya tersebut.
Baca juga: Bantah Perintahkan Ricky Rizal Kuras Rekening Brigadir J, Putri Sebut Cuma Bilang Atur Saja
"Di sini indikasi berbohong, bagaimana dengan itu?" tanya JPU.
"Saya tidak tahu itu," jawab Putri.
"Anda tidak tahu sama sekali?" tanya JPU.
"Tidak," jawab Putri.
Ketika bersaksi di persidangan Putri Candrawathi menegaskan jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan kekerasan seksual hingga menganiaya dengan cara membanting Putri sebanyak tiga kali.
Awalnya, hakim ketua, Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Putri mengenai seorang anggota kepolisian yang mendapat kehormatan saat dimakamkan.
Baca juga: Putri Candrawathi Meringkuk Ketakutan Hingga Tutup Telinga saat Dengar Brigadir J Ditembak Mati
Namun, Putri mengaku tidak mengetahui secara persis syarat-syarat anggota polisi yang tewas dan dimakamkan secara kedinasan.
"Tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu persis," jawab Putri.
"Saudara tidak tahu persis, saya sampaikan, untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan karirnya, faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," ungkap hakim.