News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Partai Ummat Bentuk Tim Advokasi yang Diketuai Denny Indrayana untuk Memberikan Pendampingan Hukum

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin saat menyampaikan keterangan keberatan terkait hasil verifikasi faktual partainya ke Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Rabu (14/12/2022). Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais menyatakan, pihaknya akan melakukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Rabu (14/12/2022).

Tidak lolosnya Partai Ummat itu didasari karena partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Menyikapi hasil itu, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais menyatakan, pihaknya akan melakukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu.

"Partai Ummat akan tetap mengupayakan jalan-jalan yang masih bisa ditempuh, terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu," kata Amien Rais dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/12/2022).

Bahkan kata Amien Rais, pihaknya juga sudah membentuk tim advokat untuk membawa gugatan tersebut.

Baca juga: Partai Ummat Mengaku Dipersulit dan Temukan Manipulasi Data terkait Verifikasi Fakta Parpol

Partai berlogo bintang emas itu telah menunjuk advokat kenamaan Denny Indrayana untuk memberikan pendampingan hukum.

"Kami telah membentuk tim advokasi hukum Partai Ummat, yang diketuai oleh Prof Denny Indrayana dan Wakil Ketua Herman Kadir dan kawan-kawan," kata dia.

Amen Rais juga menyebut, dengan keputusan dari KPU hari ini membuat partai pimpinannya tidak berhenti bergerak.

Politikus senior itu menyatakan, dengan gagalnya menjadi peserta pemilu mendatang, membuat Partai Ummat semakin bekerja keras untuk memperoleh hak sipil dan hak konstitusional.

"Justru dengan keputusan KPU hari ini, Partai Ummat akan bekerja lebih keras lagi untuk memperoleh hak sipil dan hak konstitusional yang dimiliki oleh seluruh anak bangsa sambil terus memohon pertolongan dan perlindungan Allah SWT," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan hasil rekapitulasi nasional verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Adapun dalam putusannya, Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU, Rabu (14/12/2022).

Partai Ummat merupakan salah satu dari sembilan partai non parlemen yang mengikuti verifikasi faktual dan dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Sementara ada sembilan partai politik lainnya yang sudah berada di parlemen yang dinyatakan lolos tanpa verifikasi faktual.

"Memutuskan dan menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat menjadi calon peserta pemilu 2024 ,"kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat di 15 Wilayah di Sulut, Partai Ummat Ajukan Surat Keberatan ke KPU

Dengan begitu, ada delapan partai non parlemen yang mengikuti tahap verifikasi faktual berhasil melenggang menjadi peserta Pemilu 2024.

Adapun delapan partai yang lolos itu meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.

Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 yang lolos:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

Baca juga: Partai Ummat Keberatan Hasil Verfak KPU, Janji Gugatan ke Bawaslu Dalam Waktu Dekat

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini