Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapatkan nomor urut 17 untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Pemilu 2019 lalu, PPP mendapatkan nomor urut 10.
Itu didapatkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).
“Bismillahirrahmabirrahim, Alhamdulillah Partai Persatuan Pembangunan mendapatkan nomor urut 17,” kata Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono.
Adapun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan keleluasaan pada parpol peserta Pemilu 2019.
Parpol yang telah mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 diperbolehkan memilih nomor urut Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019 atau mengundinya lagi.
Baca juga: Profil 17 Partai Peserta Pemilu 2024: PKB, PDIP, NasDem, Gelora, PKN, Garuda, PSI, hingga PPP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan proses pengundian nomor urut terhadap partai politik (parpol) yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dimuat opsi agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.
Sementara bagi partai politik baru atau yang sebelumnya tidak lolos parlemen maka tetap harus diundi.
Mengenai aturan parpol parlemen bisa memilih dua opsi, yakni nomor urut diundi atau tidak tersebut terdapat dalam Pasal 179 ayat 3 Perppu Pemilu.
Pengundian nomor urut ini pun dikuti sembilan parpol yang terdiri dari delapan parpol baru dan satu parpol parlemen, yakni PPP, yang memilih untuk turut mengundi nomor urut.