TRIBUNNEWS.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengecam Polri, buntut diangkatnya mantan kontributor salah satu stasiun TV menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah yaitu Umbaran Wibowo.
AJI dan LBH menyebut apa yang dilakukan Polri dengan memerintahkan Umbaran menjadi intelijen di institusi media adalah cara yang kotor.
Hal ini tertuang dalam poin pertama desakan AJI dan LBH dalam siaran pers yang dibuat pada Kamis (15/12/2022).
"Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik," demikian tertuang dalam poin pertama siaran pers yang dikutip dari laman AJI.
Baca juga: Iptu Umbaran Nyamar Wartawan Lalu Jadi Kapolsek, Dewan Pers: Independensi Media Harus Dijaga
Selain itu, AJI juga menganggap masuknya Umbaran menjadi intelijen di institusi pers telah menyalahi aturan yaitu pasal 6 Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Tak hanya itu, penyusupan intelijen ini juga bertentangan dengan pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap".
Di sisi lain, AJI dan LBH mendesak agar organisasi pers dan media harus melakukan penelusuran latar belakang calon wartawan yang akan direkrut.
Hal ini untuk menghindari penyusupan seperti yang dilakukan kepolisian dalam konteks kasus Umbaran Wibowo.
"Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum," tulis AJI dan LBH dalam keterangan tertulisnya.
Buntut kasus ini, AJI dan LBH pun menuliskan lima poin desakan dan berikut rinciannya.
1. Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
2. Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.
3. Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.
4. Mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.
5. Mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan.
Baca juga: Mantan Wartawan TVRI Jadi Kapolsek di Blora, Begini Penjelasan Polda dan Tanggapan PWI
Sebelumnya, Umbaran Wibowo dilantik menjadi Kapolsek Kradenan setelah ditugaskan menyamar sebagai wartawan di salah satu stasiun televisi.
Adapun Umbaran Wibowo menggantikan Kapolsek Kradenan sebelumnya yaitu AKP Lilik Eko Sukaryono dikutip dari Tribun Muria.
Umbaran pun mengaku bahwa dirinya memang ditugaskan oleh kepolisian untuk menjadi seorang wartawan.
"Mutasi Itu wajar untuk penyegaran dan mendongkrak kinerja anggota. Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan," ucap Umbaran Wibowo, Senin (12/12/2022).
Belakangan diketahui, Umbaran Wibowo merupakan intel khusus (intelsus) Polda Jateng.
Dilansir dari laman resmi dewanpers.or.id, nama Umbaran Wibowo tercatat bertugas di TVRI Jateng.
Baca juga: Polda Jateng Bantah Wartawan yang Jadi Kapolsek di Blora Dipecat
Nama Umbaran Wibowo tercatat sebagai wartawan madya dengan nomor anggota 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84.
Artinya, Iptu Umbaran Wibowo lulus sebagai wartawan madya di Dewan Pers pada tahun 2018.
Berdasarkan data tersebut, Iptu Umbaran Wibowo lahir pada tanggal 19 Oktober 1984.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Muria/Yayan Isro Roziki)
Artikel lain terkait Wartawan Jadi Kapolsek