TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 2023 sudah ditetapkan.
Di mana UMK Kabupaten Cianjur 2023 juga mengalami kenaikan, seperti halnya kabupaten di daerah lain di Indonesia.
UMK Kabupaten Cianjur 2023 naik menjadi Rp Rp 2.893.229.
Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam, dilansir jabarprov.go.id.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sibolga, Sumatera Utara 2023
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker formula terbaru itu merupakan keputusan terbaik.
Sebab menurutnya dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.
Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.
Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas, melansir TribunJabar.id.
"Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," kata Taufik.
UMP Jawa Barat 2023
Diketahui UMP 2023 Jawa Barat resmi naik 7,88 persen setara dengan Rp1.986.670,71.
Dikutip dari jabarprov.go.id, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17.
Atau mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 2023; Naik Jadi Rp 3.150.030
UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Diketahui UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJabar.id/Hilda Rubiah)