TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J, Hendra Kuniawan, memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2022).
Dalam sidang atas terdakwa Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan hadir sebagai saksi.
Hendra Kuniawan memberikan keterangan pasca-peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Menurutnya, ia ditelepon oleh mantan atasannya pada malam hari, pasca-pembunuhan Brigadir J.
Tepatnya, ketika Hendra sedang melakukan aktivitas memancing di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
"Bermula dari 8 Juli 2022 saya sedang di PIK, memancing, saya ditelepon oleh Pak FS, menanyakan keberadaan saya."
"Kemudian, saya jawab 'ada di PIK', Pak FS menyampaikan bahwa ada kejadian, anggota tembak-tembakan, ada korban satu, kalau bisa merapat," kata Hendra dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Hendra Kurniawan Mengaku Tak Kenal Irfan Widyanto saat Datang ke TKP usai Brigadir J Dieksekusi
Lebih lanjut, Hendra menyebut, dirinya tiba di Duren Tiga pada pukul 19.15 WIB.
"Datang ke sana, pada saat itu, saya bertemu di carport dengan Pak FS," ucapnya.
Hendra pun menanyakan soal kejadian di Duren Tiga kepada Ferdy Sambo.
"Pada waktu itu, Ferdy Sambo menyampaikan, terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya. Ini ajudan tembak-tembakan gara-gara Mbakmu, ada pelecehan," ungkap Hendra.
Lantas, Hendra menyebut, dirinya diminta untuk masuk ke rumah Ferdy Sambo.
"Kamu lihat aja dulu ke dalam," kata Sambo yang ditirukan Hendra.
"Saya lihat ke dalam, tetapi hanya sampai di dapur yang masuk ke ruang tengah," lanjutnya.