"Tanggal 8, saat di Duren Tiga apakah saksi melihat saudara Acay bersama terdakwa (Irfan)?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya pada saat itu belum kenal, belum pernah ketemu, jadi saya tidak mengetahui yang bersangkutan ada di sana, saya baru kenal kan setelah ada peristiwa ini dan tidak tahu kalau dia ada di sana," kata Hendra Kurniawan.
Hendra menyebut, pada saat di TKP awal, dirinya hanya mengenal Ari Cahya alias Acay yang merupakan atasan dari Irfan di Polri.
Saat itu Acay juga merupakan orang yang diminta oleh Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV komplek Polri.
"Sebelumnya belum pernah kenal, Karena yang saya kenal hanya Ari Cahya saja," kata Hendra.
Jaksa lantas memastikan kembali kepada Hendra Kurniawan soal kesaksiannya di lokasi kejadian.
Sebab saat itu, Irfan Widyanto berada di lokasi, namun dia tidak masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun, lagi-lagi Hendra menyatakan tidak memperhatikan kondisi di sekitar karena pada saat itu lokasi sudah gelap.
"Tapi lihat pas terdakwa diri di luar?" tanya lagi jaksa.
"Pada saat itu saya tidak melihat kan situasinya di luar itu gelap tidak terlalu terang karena pada saat itu di komplek tersebut mau liburan karena idul adha," tukas dia.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.