News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jamwas Kejagung Putuskan Tak Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejati Jawa Tengah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamwas Kejaksaan Agung, Ali Mukartono dalam keterangan resminya pada Jumat (16/12/2022). Jamwas Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak menindak lanjuti pelaporan dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jateng.

Selain pemeriksaan konfrontasi tersebut, pihak Jamwas Kejaksaan Agung juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.

Baca juga: Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejati Jateng Tak Kunjung Penuhi Panggilan Pemeriksan

Dari awal pelapan, total ada 15 saksi yang telah diperiksa. Mereka ialah pelapor, terlapor, tujuh penyidik, empat pejabat struktural, dan pendamping pelapor.

"Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan telah menyelesaikan pemeriksaannya selama 21 hari kerja atas laporan masyarakat atas nama AH terkait adanya oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yakni PAW selaku Koordinator Tim Penyidik yang diduga meminta sejumlah uang kepada pelapor," kata Ali.

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali muncul ketika pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak melayangkan somasi kepada oknum Kejati Jawa Tengah karena adanya dugaan percobaan pemerasan yang menimpa kliennya.

Surat somasi dilayangkan terhadap Jaksa Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.

Pada surat somasi itu oknum yang terlibat percobaan pemerasan agar dinonaktifkan dan diperiksa.

Ada tiga oknum Kejati yang dimaksud yakni oknum jaksa yang dimaksud yaitu kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat sekretaris Jampidsus, Andi Herman, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.

"Saya meminta kepada Jaksa Agung untuk menonaktifkan ketiga oknum jaksa itu dan melakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya, Agus Hartono," ujarnya saat konferensi pers pada Jumat, saat konferensi pers pada Jumat (25/11/2022) malam.

Menurutnya, penonaktifan sementara ketiga oknum jaksa dimaksudkan agar dilakukan pemeriksaan dan memudahkan proses pemeriksaan. Hal itu juga pernah dilakukan Kapolri pada kasus pembunuhan

Hal ini sebagaimana dilakukan Kapolri menonaktifkan pihak-pihak di Divisi Propam Polri terkait pembunuhan Brigadir J.

"Jaksa Agung jangan kalah sama Kapolri berani dan tegas menonaktifkan anggotanya yang diduga melanggar untuk dilakukan pemeriksaan baik pihak internal maupun eksternal," ujarnya.

Menurutnya, percobaan pemerasan dialami kliennya, Agus Hartono. Saat itu kliennya mengalami pemerasan saat sedang diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa.

Dugaan percobaan pemerasan tersebut dilakukan oknum jaksa yaitu Putri Ayu Wulandari. Oknum jaksa itu menemui empat mata Agus Hartono di ruang pemeriksaan dan menyampaikan permintaan uang untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya.

Oknum jaksa Putri Ayu Wulandari meminta Rp 5 miliar untuk satu SPDP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini