News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pertanyakan Letak Kesalahannya, Agus Nurpatria Mengaku Sering Amankan CCTV di Kasus Lain

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria mempertanyakan letak kesalahannya soal perintah mengecek dan mengamankan DVR CCTV dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Agus saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Awalnya, Agus menyebut perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan terkait penyelidikan kasus kematian Brigadir J hingga berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan sudah dilakukan.

"Secara locus penyidik kewenangan mana (Polres) Jaksel atau Bareskrim?" tanya jaksa penuntut umum.

"Gini pak, kan saya biasa menangani kasus-kasus seperti ini masalah koordinasi pihak Bareskrim pihak Polsek selama ini tidak ada masalah kok pak," jawab Agus.

"Pengalaman saya waktu itu kenapa pak Hendra memerintahkan Acay (AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri), kemudian saya harus bertemu Irfan karena mereka penyidik saat itu kita membantu membuat terang perkara ini," sambung Agus.

Baca juga: Alasan Hendra Kurniawan Tidak Terima Dipecat dari Polri

Selanjutnya, Agus menyebut perintahnya kepada Irfan adalah untuk mengecek dan mengamankan CCTV bukan malah mengambil dan menggantinya.

"Saat itu ada saksi sampaikan kalau DVR itu jangan diambil hanya cuman dicek?" tanya jaksa.

"Saya kan sudah jelaskan, kalau pemahaman saya cek mengamankan CCTV saya tidak pernah mengganti DVR nya pak," jelas Agus.

"Artinya diambil datanya?" tanya kembali JPU.

"Datanya saja," kata Agus.

Agus mengklaim proses pengamanan barang bukti CCTV sudah sering dia lakukan dalam penyelidikan kasus lain dengan cara menyalin file atau memvideokan rekaman CCTV tersebut.

"Kalau kita, saya di Paminal ya pak kan selalu mengcopy atau memvideokan jadi tidak mengganggu atau merusak," ucap Agus.

"Saksi tadi sampaikan sering amankan CCTV?" tanya JPU.

"Sering pak, saya pernah melakukan penyelidikan kasus," ungkap Agus.

Agus mengatakan jika setiap hal itu dilakukan, pihaknya akan selalu membuatkan berita acara.

"Itu sesuai prosedur atau tidak, saksi pernah amankan barang elektronik itu pakai prosedur atau tidak?" tanya JPU.

"Kalau saya pak, anggota saya melakukan pasti saya buatkan berita acaranya pak," tutur Agus.

"Berarti ada prosedurnya ya, ada surat perintah berita acaranya, harus ada berita acara. Terkait dengan barang elektronik itu ada sop khusus?" kata JPU.

"Di Paminal sepengetahuan saya di Den C ada pak," jelasnya.

"Bagaimana caranya?" timpal JPU

"Kalau di Den C itu kan mengatur hanya laptop dan hp kalau tidak salah," ucap Agus.

Takut Jadi Alasan Irfan Penuhi Permintaan Agus

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atay obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto mengaku takut dengan mantan Kaden A Biro Paminal Agus Nurpatria.

Hal itu yang membuat Irfan menuruti perintah mengambil DVR CCTV di sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan usai penembakan.

Keterangan itu disampaikan Irfan saat menanggapi kesaksian dari Agus Nurpatria yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Mulanya, Irfan menjelaskan kalau dirinya hanya menjalankan perintah dari Agus Nurpatria untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.

"Bahwa pada prinsipnya saya hanya menjalankan perintah dari komandan selaku Kaden A Paminal," kata Irfan dalam persidangan.

Kemudian, Irfan menyebut kalau anggota berpangkat Komisaris Besar di Divisi Paminal Polri merupakan orang-orang yang paling ditakutkan.

Sementara Agus Nurpatria merupakan anggota Polri yang berpangkat Kombes saat masih menjabat sebagai Kaden A Paminal.

"Pangkat Kombes banyak di Mabes. Namun Kombes di Divisi Paminal menurut kami polisi umum itu cukup menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," kata dia.

Tak hanya dirinya, Irfan juga menyebut kalau Agus Nurpatria diyakini mengalami ketakutan yang sama saat diperintah ole Hendra Kurniawan.

Diketahui, Hendra Kurniawan saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Div Propam Polri atau sebagai atasan dari Agus Nurpatria.

"Komandan (Agus, red) saja juga tidak berani bila melawan perintahnya Karo Paminal, apalagi saya melawan perintah komandan," tukas Irfan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini