News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro ke Kejaksaan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri menyerahkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) anak usaha Jakpro, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) ke kejaksaan pada hari ini, Jumat (16/12/2022).

Pembangunan menara telekomunikasi yang dimaksud, berjumlah 1.796 titik yang berlokasi di wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, NTB.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.873.945.116," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya pada Senin (12/12/2022).

Sementara proyek pengadaan GPON berjumlah 87 site di wilayah Jakarta.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 71.505.725.997," ujar Ramadhan.

Dari kedua proyek tersebut, total kerugian keuangan negara sebesar Rp 312.379.671.113.

Terhadap para tersangka, polisi telah melakukan penyitaan aset.

Nilai aset yang disita dari tersangka kasus ini sebesar Rp 5,8 miliar.

"Terhadap hasil kejahatan baik pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang atau jasa GPON, penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp 5.871.302.000," kata Ramadhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini