Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU Mochammad Afifuddin menanggapi langkah Partai Ummat yang melaporkan pihaknya ke Bawaslu RI.
KPU dilaporkan Partai Ummat terkait sengketa proses Pemilu 2024.
Afifuddin mengaku pihaknya siap untuk menjalani mekanisme yang ada dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan dan memberikan segala jawaban.
"Kami siap untuk menjelaskan dan memberikan penjelasan dan ditanyakan misalnya oleh partai yang tak masuk," kata Afif saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).
Afif juga menambahkan, KPU saat ini tengah menelusuri informasi yang beredar.
Baca juga: 5 Fakta Amien Rais Minta Bantuan Dana untuk Partai Ummat yang Tak Lolos Pemilu 2024
Pihaknya juga paham tentu akan ada partai yang tidak puas atas hasil kinerja KPU dalam menjalankan proses tahapan Pemilu.
"Kami menelusuri informasi yang beredar. Tentu ketidakpuasan atas situasi itu pasti ada dampak dan mekanismenya. Mungkin ada yang ke (melapor) Bawaslu, ke DKPP," katanya.
"Dan internal kita melakukan proses penelitian dan juga pemeriksaan terhadap informasi di lokus-lokus yang disoal oleh beberapa pihak tersebut," lanjut dia.
Baca juga: Partai Ummat Sebut Sudah Ajukan Keberatan Hasil Verifikasi Faktual Sejak Tingkat Daerah
Saat ini, tambah Afif, Ketua KPU Hasyim Asyari sedang bertemu dengan Partai Ummat di Kantor KPU.
Namun, Afif tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pertemuan tersebut.
Sebalumnya kuasa hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan 6.000 bukti yang berada dalam 16 flashdisk diserahkan pihaknya sebagai bukti ke bawaslu.
Isinya terdiri dari dokumen hingga video.
"Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Sekjen PDIP Tepis Tudingan Amien Rais Soal Pemerintah di Balik Tak Lolosnya Partai Ummat Ikut Pemilu
Ia menambahkan Partai Ummat juga membawa dokumen maupun barang bukti keanggotaan Partai Ummat termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan bahwa partai tersebut layak menjadi peserta Pemilu.
Deny Indrayana mengatakan bahwa gugatan hasil verifikasi faktual ini merupakan perjuangan Partai Ummat sekaligus bukti bahwa partai yang dicetuskan Amien Rais ini layak menjadi peserta Pemilu.
Partai Ummat, kata dia, juga siap untuk mengikuti serangkaian proses dalam sengketa Pemilu ini.
Deny Indrayana pun membuka peluang menghadirkan barang bukti lain hingga saksi jika dimungkinkan untuk memperjelas hasil verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
“Insyaallah bukti-bukti sudah disampaikan juga, dan tidak tertutup kemungkinan pada aproses berjalan kita akan menambah bukti-bukti itu dan saksi yang dihadirkan,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.
Verifikasi faktual sendiri merupakan salah satu tahapan yang dilakukan KPU untuk menetapkan lolos atau tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu.
Partai Ummat dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Sementara, di Sulawesi Utara, partai yang diketuai oleh Ridho Rahmadi tersebut hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.
Menurut KPU RI, Partai Ummat tidak pernah menyampaikan pernyataan keberatan saat proses rekapitulasi verifikasi di tingkat provinsi di NTT dan Sulawesi Utara.