TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Ummat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (16/12/2022) kemarin.
Diketahui, Partai Ummat melayangkan gugatan setelah dinyatakan KPU tak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Kini, dokumen gugatan Partai Ummat dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Bawaslu pun telah mencatat gugatan tersebut, bernomor registrasi 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
Hal itu, disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi.
"Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu hari Jumat, 16 Desember 2022."
"Pada hari yang sama, Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat dan diregister," kata Puadi dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: Pengamat Menilai Gugatan Partai Ummat Terhadap KPU Akan Ditolak
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan mediasi antara Partai Ummat dengan KPU pada pekan depan.
"Sebagai tindak lanjut, rencana akan diselenggarakan mediasi pada hari Senin, 19 Desember 2022," jelas Puadi.
Menurut Puadi, mediasi bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, anggota KPU, Mochammad Afifuddin, menanggapi langkah Partai Ummat yang melaporkan pihaknya ke Bawaslu terkait sengketa proses Pemilu 2024.
Afifuddin menyebut, pihaknya siap menjalani mekanisme yang ada dalam menghadapi gugatan Partai Ummat dan memberikan penjelasan.
"Kami siap untuk menjelaskan dan memberikan penjelasan dan ditanyakan misalnya oleh partai yang tak masuk," kata Afif saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (16/12/2022).
Afif menambahkan, KPU tengah menelusuri informasi yang beredar.