Pada akhirnya, Said dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (4/5/2020).
Kritik Soal Kasus Freeport
Diketahui bahwa Said Didu pernah memberikan kritikan yang cukup pedas kepada pemerintah mengenai akuisisi saham PT Freeport Indonesia.
Said mengatakan bahwa kebijakan pemerintah dalam pembelian saham Freeport Indonesia lewat PT Inalum bisa merugikan negara.
Ia menilai juga, bahwa langkah Pemerintah Indonesia melalui PT Inalum untuk mengambil alih 51,2 persen saham PT Freeport Indonesia tidak luar biasa.
Capain tersebut tidak perlu diluapkan secara berlebihan karena pemerintahan sebelumnya juga pernah melakukan hal yang sama.
Hal tersebut adalah ketika Indonesia mengambi PT Inalum dari Jepang dengan membayar pakai APBN.
Baca juga: Dugaan Kemenperin Raup Untung dari Kuota Impor Garam, Said Didu: Permainan Kuota Impor Sangat Basah
Said Kritik Perampokan Jiwasraya
Kritikannya kali ini, Said menyampaikan bahwa terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus gagal bayar polis yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Terjadi perampokan (di Jiwasraya)."
"Perusahaan yang sangat sehat pada 2016-2017, lalu defisit puluhan triliun di tahun berikutnya, berarti ada penyedotan dana yang terjadi," ungkap Said, Kamis (19/12/2019) lalu.
Said mengatakan bahwa ia juga tidak melihat kemungkinan adanya masalah gagal bayar di Jiwasraya yang disebabkan oleh kesalahan dalam proses berbisnis.
"Tidak mungkin kalau hanya risiko bisnis, karena ekonomi di 2018 biasa-biasa saja kok, tidak seperti 1998."
"Enggak mungkin bocor sampai puluhan triliun, kalau risiko bisnis enggak sebesar itu," ungkap Said.