News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Pemberian Negara

Politisi PDIP Sebut Pemberian Hadiah Rumah untuk Jokowi Tak Terkait Isu Penundaan Pemilu

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menilai pemberian rumah baru pemberian negara kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada kaitannya dengan penundaan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikannya dalam sebuah diskusi virtual yang diselenggarakan Total Politik, Minggu (18/12/2022).

“(Pemberian rumah hadiah Presiden) Itu diatur dalam Perpres tahun 2014. Kalau dikaitkan dengan penundaan Pemilu, saya rasa pemberian itu tidak ada kaitan,” kata Masinton Pasaribu.

Baca juga: VIDEO Camat: Harga Tanah Dekat Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi Paling Mahal Rp10 Juta per Meter

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI ini, pemberian rumah hadiah ini tidak hanya diberikan kepada presiden, melainkan juga kepada wakil presiden yang purna dari jabatannya. 

Adapun tujuan pemberian hadiah rumah itu, kata dia, agar mantan kepala negara yang telah selesai bertugas tetap memiliki rumah yang layak.

“Itu lah salah satu bentuk penghormatan dan sekaligus apresiasi kita terhadap kepala negara presiden dan wapres, jangan sampai kepala negara kita setelah pensiun ga punya rumah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa aturan terkait hadiah rumah bagi pejabat eksekutif sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Adapun pada Pasal 1 dalam Perpres tersebut menyatakan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Kemudian juga terdapat pada Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Dengan demikian, lanjut Masinton, adalah hal lumrah jika Presiden mendapat hadiah rumah ketika selesai menjabat sebagai kepala negara.

“Itu memang automaticly yang diterima oleh presiden dan wakil presiden setelah tidak lagi menjabat berdasarkan Perpres 2014,” tuturnya.

Isu Penundaan Pemilu

Isu penundaan Pemilu sebelumnya digulirkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias  Bamsoet.

Dia mendorong agar penyelenggaraan Pemilu 2024 dipikirkan ulang.

Ia menilai ada berbagai persoalan bangsa yang mesti dipikirkan. Salah satunya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Selain itu, Bamsoet pun khawatir atas ancaman yang akan terjadi karena situasi global yang tak menentu.

"Nah ini juga harus dihitung betul, apakah momentumnya (Pemilu 2024) tepat dalam era kita tengah berupaya melakukan recovery bersama terhadap situasi ini. Dan antisipasi, adaptasi terhadap ancaman global seperti ekonomi, bencana alam, dan seterusnya," papar dia dalam tayangan YouTube Poltracking Indonesia, Kamis (8/12/2022).

Rumah untuk Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan rumah baru pemberian negara setelah selesai masa jabatannya selesai pada 2024 mendatang.

Presiden sebelumnya -- SBY dan Megawati-- juga mendapatkan jatah seperti ini. Mantan Presiden Gus Dur menerimanya dalam bentuk tunai, Rp 20 miliar.

Namun belum ada penjelasan apakah Jokowi, presiden yang menjalani periode kedua, akan menerima pemberian rumah itu atau menolaknya.

Saat ini lahan untuk pembangunan rumah telah disiapkan, dibeli dari seorang pengusaha bus, Rosalina Indah.

Kementerian Dalam Negeri, tulis TribunSolo.com, telah meninjau lokasi. Harga tanah di kawasan ini Rp 10 juta per meter.

Sebagai informasi, pemberian rumah bagi presiden telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini