TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah dari negara ketika tidak lagi menjabat sebagai kepala negara, sebagaimana presiden sebelumnya.
Rumah pemberian negara untuk Jokowi itu berada di tepi jalan Adi Sucipto Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso mengatakan, harga tanah di sepanjang Adi Sucipto mencapai Rp 10 juta per meter persegi.
Hal itu disampaikan Sriyono dikutip dari TribunSolo.com (Tribun Network), Sabtu (17/12/2022).
"Harga tanah dipinggiran jalan Adi Sucipto kisaran Rp 6 juta - Rp 10 juta per meter persegi," ucap Sriyono.
Lokasi lahan yang akan digunakan untuk dibangun rumah Jokowi setelah pensiun berada di sekitar perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan.
"Masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, " papar dia.
Diketahui, pemberian rumah kepada Jokowi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014.
Perpres tersebut tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Adapun masa jabatan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia akan berakhir lebih kurang 20 Oktober 2024.
Itu pun dengan catatan tanpa adanya perubahan perihal pelaksanaan Pilpres 2024.
SBY dan Megawati Terima Rumah
Rumah dari negara juga pernah diterima Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Rumah untuk SBY berada di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.