News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Pemberian Negara

VIDEO Camat: Harga Tanah Dekat Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi Paling Mahal Rp10 Juta per Meter

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah dari negara ketika tidak lagi menjabat sebagai kepala negara, sebagaimana presiden sebelumnya.

Rumah pemberian negara untuk Jokowi itu berada di tepi jalan Adi Sucipto Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso mengatakan, harga tanah di sepanjang Adi Sucipto mencapai Rp 10 juta per meter persegi.

Hal itu disampaikan Sriyono dikutip dari TribunSolo.com (Tribun Network), Sabtu (17/12/2022).

"Harga tanah dipinggiran jalan Adi Sucipto kisaran Rp 6 juta - Rp 10 juta per meter persegi," ucap Sriyono.

Lokasi lahan yang akan digunakan untuk dibangun rumah Jokowi setelah pensiun berada di sekitar perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan.

"Masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, " papar dia.

Diketahui, pemberian rumah kepada Jokowi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014.

Perpres tersebut tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Adapun masa jabatan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia akan berakhir lebih kurang 20 Oktober 2024.

Itu pun dengan catatan tanpa adanya perubahan perihal pelaksanaan Pilpres 2024.

SBY dan Megawati Terima Rumah

Rumah dari negara juga pernah diterima Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Rumah untuk SBY berada di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini