Sesuai Undang-undang, mantan presiden dan wakil presiden juga berhak memiliki pengawalan melekat dari negara.
Gusdur Memilih Uang
Hak pensiun mendapatkan rumah dari negara juga diberikan kepada Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Meskipun Gus Dur baru menjalani masa periode jabatan sebentar, yakni 1999-2001, Gus Dur tetap mendapatkan rumah dan segala fasilitas yang telah disebutkan di atas.
Hanya saja, Gus Dur memilih untuk tidak mendapatkan rumah.
Mengutip Setneg.go.id, Gus Dur lebih memilih menggantikan hak rumah menjadi nominal.
Mantan Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa menjelaskan, besaran uang yang diberikan untuk mengganti hak rumah untuk Gus Dur sebanyak Rp 20 miliar.
"Semua mantan Presiden berhak mendapatkan, termasuk Gus Dur."
"Tapi Gus Dur lebih memilih mengambil uang daripada rumah."
"Pak Hamzah Haz sudah mengambil rumah. Karena itu perintah UU,"
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Momen Jokowi dan Ibu Negara Tertawa Dengar Kisah Tentang Gus Dur
Saat tidak menjabat sebagai presiden, Gus Dur memilih pulang ke Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan setelah keluar dari Istana.
Sebagaimana diketahui, setelah kekuasaannya dicabut oleh wakil rakyat melalui Sidang Istimewa, Gus Dur meninggalkan Istana.
Kendati demikian, keluarnya pria kelahiran Jombang, Jawa Timur ini dari Istana justru disambut oleh lautan manusia yang berkumpul di depan Istana.
Mereka mengantarkan kepulangan Gus Dur ke Ciganjur, kediaman pribadinya.
Termasuk para kiai dan mantan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ikut mendampingi Gus Dur meninggalkan Istana.(TIM Tribun)