TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah dari negara ketika tidak lagi menjabat sebagai kepala negara, sebagaimana presiden sebelumnya.
Rumah pemberian negara untuk Jokowi itu berada di tepi jalan Adi Sucipto Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso mengatakan, harga tanah di sepanjang Adi Sucipto mencapai Rp 10 juta per meter persegi.
Hal itu disampaikan Sriyono dikutip dari TribunSolo.com (Tribun Network), Sabtu (17/12/2022).
"Harga tanah dipinggiran jalan Adi Sucipto kisaran Rp 6 juta - Rp 10 juta per meter persegi," ucap Sriyono.
Lokasi lahan yang akan digunakan untuk dibangun rumah Jokowi setelah pensiun berada di sekitar perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan.
"Masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, " papar dia.
Diketahui, pemberian rumah kepada Jokowi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014.
Perpres tersebut tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Adapun masa jabatan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia akan berakhir lebih kurang 20 Oktober 2024.
Itu pun dengan catatan tanpa adanya perubahan perihal pelaksanaan Pilpres 2024.
SBY dan Megawati Terima Rumah
Rumah dari negara juga pernah diterima Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Rumah untuk SBY berada di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Tak hanya SBY, Presiden ke-5 RI yakni Megawati Soekarnoputri juga menerima rumah dari negara.
Lantas, di mana lokasi rumah Megawati Soekarnoputri?
Dirangkum Tribunnews.com, berikut informasi mengenai rumah Megawati Soekarnoputri yang diberi negara:
Rumah pemberian negara untuk Megawati Soekarnoputri berlokasi di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Hatta Rajasa yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara mengatakan, rumah tersebut merupakan bentuk penghormatan negara kepada Megawati Soekarnoputri yang telah memimpin Indonesia beberapa tahun lalu.
Pemberian rumah untuk Megawati Soekarnoputri sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Ini perintah UU Nomor 7 Tahun 1978."
"Kalau kita tak kasih rumah itu, nanti melanggar UU," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/4/2008), dilansir Kompas.com.
Hatta Rajasa menambahkan, dalam pemberian rumah, mantan presiden dan wakil presiden mendapat keleluasaan untuk memilih.
"Biasanya diberikan kebebasan untuk memilih sepanjang tidak melebihi Rp 20 miliar."
"Kalau melebihi Rp 20 miliar, sisanya dibayar sendiri," jelas dia.
Dalam Undang-undang tersebut di Bab III Pasal 8, disebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
Selanjutnya, di Pasal 13 menyebut janda/duda mantan presiden dan wakil presiden, juga diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
Selain rumah, mantan presiden dan wakil presiden juga mendapat pengobatan penuh dari negara, termasuk keluarga.
Sesuai Undang-undang, mantan presiden dan wakil presiden juga berhak memiliki pengawalan melekat dari negara.
Gusdur Memilih Uang
Hak pensiun mendapatkan rumah dari negara juga diberikan kepada Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Meskipun Gus Dur baru menjalani masa periode jabatan sebentar, yakni 1999-2001, Gus Dur tetap mendapatkan rumah dan segala fasilitas yang telah disebutkan di atas.
Hanya saja, Gus Dur memilih untuk tidak mendapatkan rumah.
Mengutip Setneg.go.id, Gus Dur lebih memilih menggantikan hak rumah menjadi nominal.
Mantan Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa menjelaskan, besaran uang yang diberikan untuk mengganti hak rumah untuk Gus Dur sebanyak Rp 20 miliar.
"Semua mantan Presiden berhak mendapatkan, termasuk Gus Dur."
"Tapi Gus Dur lebih memilih mengambil uang daripada rumah."
"Pak Hamzah Haz sudah mengambil rumah. Karena itu perintah UU,"
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Momen Jokowi dan Ibu Negara Tertawa Dengar Kisah Tentang Gus Dur
Saat tidak menjabat sebagai presiden, Gus Dur memilih pulang ke Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan setelah keluar dari Istana.
Sebagaimana diketahui, setelah kekuasaannya dicabut oleh wakil rakyat melalui Sidang Istimewa, Gus Dur meninggalkan Istana.
Kendati demikian, keluarnya pria kelahiran Jombang, Jawa Timur ini dari Istana justru disambut oleh lautan manusia yang berkumpul di depan Istana.
Mereka mengantarkan kepulangan Gus Dur ke Ciganjur, kediaman pribadinya.
Termasuk para kiai dan mantan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ikut mendampingi Gus Dur meninggalkan Istana.(TIM Tribun)