TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah baru dari negara setelah lengser sebagai Presiden pada tahun 2024.
Lokasi rumah baru untuk Jokowi itu berada di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Mengutip TribunSolo.com, tanah yang dibeli untuk rumah baru Jokowi itu berada di Jl Adi Sucipto.
Tepatnya di samping timur rumah makan Tamansari atau masuk di wilayah perbatasan Desa Gajahan dan Desa Blulukan.
Baca juga: Rumah Hadiah Negara untuk Jokowi Lahannya Dibeli dari Pak Roso, Pemilik PO Rosalia Indah
Jalan Adi Sucipto merupakan jalan utama dari Kota Solo menuju Bandara Adi Soemarmo Solo.
Saat ini, Pemerintah tengah memproses pembelian tanah untuk rumah mantan Wali Kota Solo tersebut.
Lantas, berapa harga tanah yang dipakai untuk rumah baru Jokowi?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah, berapa anggaran yang dipakai untuk membeli tanah yang diperuntukkan bagi rumah Jokowi di Colomadu.
Namun, dari sejumlah keterangan, bisa ditaksir perkiraan harga tanah rumah baru Jokowi.
Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso mengatakan harga tanah di sepanjang Adi Sucipto sekira mencapai Rp 10 juta per meter persegi.
"Harga tanah dipinggiran jalan Adi Sucipto kisaran Rp 6 juta - Rp 10 juta per meter persegi," ucap Sriyono kepada TribunSolo.com, Jumat (16/12/2022).
Menurut Sriyono, luas lahan rumah Jokowi itu antara 2.000 hingga 3.000 meter persegi.
Lantaran memilih rumah di luar DKI Jakarta, Jokowi kemungkinan akan mendapatkan rumah dengan luas lebih dari 1500 m2.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 120/PMK.06/2022, luas tanah rumah bagi mantan presiden maksimal 1500 m2 apabila berada di DKI Jakarta.
Baca juga: Sejak 2017 Sudah Direncanakan Diberikan Rumah, Presiden Jokowi Justru Menolak