Saat ini proses perizinan masih bergulir.
"Nanti akan menggunakan sekitar tiga patok, kayaknya kemarin sudah dilakukan pengukuran, dan mencari pemilik sebagian lahan itu," jelasnya.
Pantauan TribunSolo.com, tidak ada bangunan fisik ataupun pondasi beton yang ada di lahan yang bakal dibangun rumah baru Jokowi dari negara. Yang ada hanya patok kuning.
Papan itu bertuliskan "Dilarang Mendirikan Bangunan Di Depan Sepanjang Area Tanah Ini".
Lahan tersebut masih ditumbuhi ilalang dan rumput liar.
Rumah baru Jokowi sudah jadi sebelum 20 Oktober 2024
Rumah baru Jokowi pemberian negara nantinya harus sudah tersedia sebelum Jokowi lengser dari jabatannya sebagai Presiden.
Ketentuan hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
"Rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya" demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Baca juga: Istana Benarkan Sudah Beli Lahan Kosong di Colomadu untuk Dibangun Rumah bagi Presiden Jokowi
Merujuk ketentuan itu, rumah baru Jokowi dari negara akan tersedia maksimal pada 20 Oktober 2024 dimasa masa jabatan Jokowi sebagai Presiden akan berakhir.
Tak hanya Jokowi, presiden sebelum-sebelumnya juga mendapatkan rumah dari negara setelah mereka lengser.
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono misalnya, ia mendapatkan rumah dari negara di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSolo.com/Adi Surya Samodra/Mardon Widiyanto)