News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Pemberian Negara

Menkeu Pastikan Anggaran Hadiah Rumah Presiden Jokowi di Colomadu Sesuai Aturan

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi lahan yang diduga bakal dihadiahkan kepada Joko Widodo oleh negara selepas tak lagi jadi presiden. Lahan ini berada di Colomadu, Karanganyar, Minggu (18/12/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan anggaran pembangunan rumah Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya tidak ingat (jumlah anggarannya), tapi itu sesuai peraturan, sudah ada standar, jadi tidak ada yang kontroversi," kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/12/2022).

Anggaran untuk pembangunan rumah presiden dan wakil presiden, dikayakan Srimul, telah diadakan untuk para presiden dan wakil presiden terdahulu.

"Anggaran itu di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden," kata Sri Mulyani.

Memang, dikatakan Sri Mulyani, ada hal yang berbeda dalam pemberian rumah untuk presiden kali ini.

Biasanya pembangunan rumah untuk Presiden RI dilakukan di Jakarta, tetapi Presiden Jokowi memilih rumah hadiah dari negara di Colomadu.

"Jadi, nanti komparasinya dari sisi, nilainya juga mungkin tidak akan ada perbedaan. Kalau sudah ditetapkan lokasinya beliau, (anggaran) diestimasi sesuai proses dalam peraturan," tandas dia.

Baca juga: Camat Colomadu Angkat Bicara Terkait Lokasi Hadiah Rumah dari Negara untuk Jokowi

Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Hal tersebut terkait dengan hadiah rumah dari negara kepada Jokowi Colomadu, Karanganyar.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," ujar Bey kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).

Bey lalu menceritakan proses pengadaan rumah untuk Jokowi yang sebenarnya dimulai sejak 2017.

"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017," kata dia

Untuk pembangunannya, dikatakan Bey, dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan Jokowi berakhir yakni tahun 2018, tetapi Jokowi menolak.

"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ucapnya.

Bey mengatakan rumah bagi mantan presiden atau wapres itu bukan cuma diberikan kepada Jokowi. Dia mengatakan mantan presiden dan mantan wapres yang lain juga mendapatkannya.

"Sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ucap Bey.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini