Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karouw mengungkap ada satu proyektil peluru yang masih bersarang di dada kanan jenazah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Farah mengatakan bahwa hal itu diketahuinya saat pertama kali melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J.
Hasilnya, ada peluru yang masih terlihat bersarang di dada Brigadir J.
"Kami temukan bersarang ada di dada. Dada sisi kanan," kata Farah saat bersaksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J atas kelima terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Farah pun menyatakan bahwa proyektil anak peluru yang masih bersarang hanya satu buah.
Proyektil itu terlihat masih bersarang di rongga dada Brigadir J.
Baca juga: Kubu Bharada E Kecewa ART Ferdy Sambo Bernama Agus Tak Dihadirkan Jadi Saksi Fakta di Persidangan
"Kami temukan satu buah proyektil anak peluru pada saat pemeriksaan autopsinya di rongga dadanya," jelas Farah.
Lebih lanjut, Farah menambahkan bahwa pihaknya menemukan total 7 luka tembak masuk dan 6 tembak keluar di jenazah Brigadir J.
Luka tersebut ditemukan di sekujur tubuh mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
"Yang pertama dari atas ke bawah kami menemukan satu luka tembak masuk di kepala bagian belakang sisi kiri. Kemudian di bibir bawah sisi kiri. Kemudian di puncak bahu kanan, kemudian di dada sisi kanan, di pergelangan tangan kiri sisi belakang serta di kelopak bawah mata kanan dan terakhir di jari manis tangan kiri," jelasnya.
Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Jenazah Brigadir J saat Pertama Kali Tiba di RS Polri Kramat Jati
Untuk luka tembak keluar, kata Farah, pihaknya menemukan luka di sekitar hidung, leher hingga jari jenazah Brigadir J.
"Kami temukan (luka tembak keluar) di puncak hidung, kemudian di leher sisi kanan, di lengan atas kanan sisi luar, di pergelangan tangan kiri sisi depan, serta di jari manis tangan kiri tapi sisi dalam," ujarnya.
Diketahui, lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).