Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengimbau pemerintah untuk menginisiasi berbagai terobosan dalam meningkatkan penggunaan produk dan belanja dalam negeri.
Presiden meminta agar peningkatan target penggunaan produk dalam negeri harus diimbangi dengan upaya perbaikan ekosistem.
Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 18 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / jasa Pengadaan Pemerintah.
Disebutkan, dalam aturan yang ada, produk dalam negeri wajib digunakan oleh pengguna produk dalam negeri yaitu Lembaga Negara seperti kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang / Jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD termasuk pinjaman atau hibah dari dalam atau luar negeri.
Wakil Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif (Gekraf) Febryan Wishnu mengatakan, arahan Presiden Jokowi agar pemerintah menyerap lebih banyak produk dalam negeri sangat mendukung para pengusaha mikro, kecil dan menengah dalam memaksimalkan perannya memperkuat perekonomian Indonesia.
Baca juga: Pemerintahan Jokowi Masif Bangun Infrastruktur, Akademisi: Mendorong Banyak Kemajuan
Selain itu, dapat menumbuhkan gairah usaha pelaku UMKM, juga mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi, serta menghadapi ancaman krisis ekonomi tahun depan.
“Arahan yang tepat menurut saya, mengingat saat ini Indonesia dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan mengantisipasi terjadi krisis ekonomi tahun depan nanti. Dengan adanya arahan ini diharapkan dapat menstabilkan perekonomian nasional, dan UMKM menjadi naik kelas,” kata Wishnu dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/12/2022).
Wishnu juga mendukung penuh arahan Presiden Jokowi terkait sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Terkait sertifikasi TKDN itu, ia berharap agar pemerintah dapat memaksimalkan sosialisasi, bila perlu menggandeng komunitas UMKM, mengingat tidak sedikit pelaku usaha di daerah yang mengetahui informasi tersebut.
“Mengenai sertifikasi TKDN mungkin perlu ditingkatkan lagi sosialisasi mengenai prosedur pengurusan sertifikasi terutama untuk produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi,” ucapnya.
“Saya rasa seharusnya pemerintah bisa berkerjasama dengan komunitas UMKM di daerah untuk melakukan sosialisasi ini,” lanjut Wishnu.
Dia menambahkan, digitalisasi produk-produk dalam negeri harus dikembangkan terus, dan terpenting saat ini adalah pemerintah dan pelaku usaha memastikan produk-produk mereka masuk dalam katalog elektronik, karena hal tersebut menjadi syarat utama bagi Pemerintah untuk membeli produk-produk dalam negeri.
“Digitalisasi ini merupakan sebuah langkah dalam mengakselerasi pengembangan UMKM digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital agar pembelian produk-produk tersebut dapat tayang dalam katalog elektronik maupun pada toko daring,” ucapnya.