Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan sama seperti kepala staf angkatan yang lain, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) berkedudukan di bawah Panglima TNI serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Hal tersebut, kata dia, sesuai Pasal 16 Undang-Undang No. 34 tahun 2004.
Tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan, kata dia, di antaranya ada empat.
Pertama, memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan.
Kedua, membantu Panglima TNI dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer sesuai dengan matra masing-masing.
Ketiga, membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan.
Keempat, melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh Panglima TNI.
Soal sosok KSAL pengganti Laksamana Yudo Margono yang hari ini Senin (19/12/2022) telah dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Panglima TNI, Fahmi mengatakan selama ini lazimnya KSAL diisi dari korps pelaut.
"Idealnya, pernah menjabat komandan kapal yang merupakan satuan pemukul semisal fregat, korvet, kapal selam maupun Kapal Cepat Rudal (KCR) dan pernah memimpin komando armada," kata Fahmi ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (19/12/2022).
Fahmi kemudian mengungkapkan alasannya.
Menurutnya, KSAL adalah pembina kekuatan dan kemampuan TNI AL dalam menyelenggarakan operasi laut, baik yang bersifat operasi tempur maupun operasi keamanan.
Dengan demikian, lanjut dia, seorang KSAL harus memahami dan memiliki pengalaman yang memadai untuk menyiapkan dan mengintegrasikan operasi laut yang terdiri dari operasi permukaan, bawah permukaan, operasi udara dan operasi pendaratan.
"Kriteria ini dimiliki oleh perwira korps pelaut, terutama yang pernah menjabat komandan kapal satuan pemukul dan panglima komando armada," kata Fahmi.
Jika bicara peluang, menurutnya tentu saja semuanya kembali pada hak prerogatif Presiden sebagai penentu siapa yang dianggap paling layak, paling sesuai kebutuhan TNI, dan sekaligus cocok dengan keinginan Presiden.
Namun tentu saja, menurutnya harus tetap diingatkan bahwa usia, masa aktif, durasi kepemimpinan dan regenerasi juga merupakan aspek penting yang tak boleh luput dari pertimbangan.
"Penting bagi pejabat KSAL nantinya untuk memiliki ruang dan waktu yang lebih longgar dalam menjalankan agenda-agendanya yang berkaitan dengan pembinaan kemampuan dan kekuatan TNI AL ke depan," kata Fahmi.
Baca juga: Jokowi Beri Bocoran, Ini 9 Perwira TNI AL yang Berpeluang Jadi KSAL, Dua Nama Pernah Dampingi Yudo
"Pengisian jabatan KSAL bukanlah sekadar kebutuhan mengisi kekosongan semata melainkan juga merupakan bagian dari pembinaan karir personel, apresiasi prestasi, penyegaran dan pemantapan organisasi," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo memastikan posisi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) sepeninggal Laksamana Yudo Margono yang kini menjabat Panglima TNI akan segera terisi.
Jokowi mengatakan sudah mengantongi siapa yang akan menduduki jabatan tersebut.
"Secepatnya. Sudah, sudah," kata Jokowi di Istana Negara, Senin (19/12/2022).
Namun, Jokowi tidak membocorkan nama yang akan menduduki posisi tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa calon KSAL adalah mereka yang dari bintang 3 atau Laksamana Madya
"Calonnya yang jelas bukan dari bintang 1, bukan dari bintang 2, tapi dari bintang 3. Nanti kalau sudah, nanti segera kita lantik," pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Panglima TNI Laksmana Yudo Margono juga tak memberikan penjelasan detail soal sosok pengganti dirinya sebagai KSAL.
"Tadi disampaikan Bapak Presiden, beliau yang punya hak prerogatif. Sudah dijelaskan bukan bintang 1, bukan bintang 2, yang jelas dari Angkatan Laut (AL)," kata Yudo.