News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Terungkap Grup WA 'Duren Tiga', Kuasa Hukum Brigadir J: Jaksa Tunjukkan Ricky Punya Peran Aktif

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menilai, diungkapnya grup WhatsApp bernama 'Duren Tiga' dinilai untuk membongkar peran aktif terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR.

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Digital Forensik Ditsiber Polri Adi Setya mengungkap adanya sebuah grup WhatsApp bernama 'Duren Tiga' pasca-tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Grup WA itu berisikan para terdakwa pembunuhan Brigadir J. 

Menurut keterangan Adi, grup tersebut dibuat oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka Ricky. 

Grup ini dibuat empat hari pasca tewasnya Brigadir J atau tanggal 11 Juli 2022. 

Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022. 

Pernyataan itu disampaikan Adi Setya saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan hari ini, Senin (19/12/2022). 

Baca juga: Selain Ferdy Sambo, Ahli Sebut Anggota Grup WA Duren Tiga ada yang Bernama Tuhan Yesus

Kuasa hukum Brigadir J Martin Lukas Simanjutak menilai, dihadirkannya ahli tersebut serta diungkapnya grup WA ini, untuk menunjukan adanya peran aktif dari terdakwa Ricky Rizal. 

"Karena tadi kan disampaikan yang membuat grup itu Ricky."

"Jaksa dengan menghadirkan ahli ini ingin menjelaskan bahwa Ricky ini ada perannya aktif, bukan hanya pasif saja," kata Martin, Senin malam, dikutip dari YouTube TvOneNews

Lanjut Martin menduga, grup ini dibuat sebagai upaya mengaburkan atau merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. 

"Grup WhatsApp tersebut dibuat pasca penembakan, pasti tidak ada hubungannya dengan perencanaan pembunuhan, karena baru dibuat setelah penembakan terjadi." 

"Ini menurut saya ada hubungannya dengan obstruction of justice karena ada suatu komunikasi yang diinisiasi oleh Ricky," tuturnya. 

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Dalam sidang kali ini jaksa menghadirkan lima Saksi Ahli. (Tangkapan layar Kompas TV)

Dalam keterangan ahli, dari grup WA itu sudah tidak ditemukan adanya percakapan antara anggota grup.

Ahli juga tidak mengetahui secara pasti kapan isi percakapan itu lenyap.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini