TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru.
Seorang Hakim Yustisial MA ditetapkan sebagai tersangka, dan diduga menerima sejumlah uang suap.
Hakim Yustisial yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Edy Wibowo.
Diketahui Edy sekaligus menjadi Panitera pengganti kamar perdata.
Baca juga: KPK Tangkap Hakim MA, LSAK: Sejarah Baru Bongkar Mafia Hukum
Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara yang dilakukan oleh Hakim Yustisial MA, sebagai berikut:
1. Respons Komisi Yudisial
Penetapan tersangka terhadap Hakim Yustisial di MA dinilai menjadi pelengkap rangkaian pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di MA.
Selain itu, melalui penangkapan ini bisa menambah subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial (KY).
Oleh karena itu, KY mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KY, Miko Ginting.
"Komisi Yudisial juga mendukung KPK agar mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya," ungkap Miko, Senin (19/12/2022).
2. KY Periksa Eddy Wibowo
Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan bahwa KY akan melakukan pemeriksaan kepada Hakim Yustisial MA, Eddy Wibowo.