News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

7 Fakta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara yang Jerat Hakim Yustisial Mahkamah Agung

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menahan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Kamar Perdata pada Mahkamah Agung, Edy Wibowo, Senin (19/12/2022). Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka.

- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA

- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA

- Nurmanto Akmal, PNS MA

- Albasri, PNS MA

- Yosep Parera, Pengacara

Baca juga: Komisi Yudisial Bentuk Satgasus, Buntut Dua Hakim MA Ditetapkan Tersangka Suap

- Eko Suparno, Pengacara

- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

5. KPK Minta Dukungan Publik

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka. (Ilham Rian Pratama)

Dalam hal ini, KPK meminta dukungan dari publik untuk kasus dugaan suap pengurusan perkara tersebut.

Supaya kasus dugaan suap pengurusan perkara bisa terus berlanjut dan sesuai ketentuan hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

“Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan,” ujar Ali, dikutip dari Kompas.com, Senin (19/12/2022).

6. Tersangka Pemberi Suap

Pengacara Yosep Parera ditemui saat akan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/9//2022) dinihari. Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka. (KOMPAS.com / SYAKIRUN NIAM)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini