News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

7 Fakta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara yang Jerat Hakim Yustisial Mahkamah Agung

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menahan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Kamar Perdata pada Mahkamah Agung, Edy Wibowo, Senin (19/12/2022). Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK ungkapkan bahwa tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno.

Mereka berdua adalah seorang pengacara.

Selain itu, ada juga Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpah Pinjam Intidana (ID).

Yosep Parera mengaku dimintai uang oleh Desy Yustria saat ditemui awak media di KPK.

Baca juga: KY Pastikan Pemeriksaan Para Hakim Intens Dilakukan pasca 2 Hakim MA Ditetapkan Tersangka Suap

Uang tersebut sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura.

Uang yang dimintakan itu digunakan untuk tiga perkara KSP intidana di MA.

Di antaranya adalah kasasi, perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK).

“Ada tiga saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” ungkap Yosep, Jumat (2/12/2022) lalu.

7. KY Bentuk Satgasus

Diketahui bahwa KY membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Anggota Satgasus yang dibentuk KY para penata kehakiman hingga pegawai terbaik di KY.

"Membentuk satuan petugas khusus yang terdiri dari pegawai terbaik di KY, para penata kehakiman yang berpengalaman dan memang punya kapasitas mumpuni," ungkap Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi, Senin (14/11/2022) lalu.

Satgasus bentukan KY tersebut akan melakukan pemeriksaan analisis hingga pengumpulan bahan dan keterangan terhadap para hakim.

"(Mereka yang mampu) melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan analisis, pengembangan upaya pengumpulan bahan dan keterangan," ungkap Binziad.

Baca juga: KPK Periksa 2 Hakim MA terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini