News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

7 Fakta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara yang Jerat Hakim Yustisial Mahkamah Agung

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menahan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Kamar Perdata pada Mahkamah Agung, Edy Wibowo, Senin (19/12/2022). Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru.

Seorang Hakim Yustisial MA ditetapkan sebagai tersangka, dan diduga menerima sejumlah uang suap.

Hakim Yustisial yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Edy Wibowo.

Diketahui Edy sekaligus menjadi Panitera pengganti kamar perdata.

Baca juga: KPK Tangkap Hakim MA, LSAK: Sejarah Baru Bongkar Mafia Hukum

Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara yang dilakukan oleh Hakim Yustisial MA, sebagai berikut:

1. Respons Komisi Yudisial

Juru Bicara Komisi Yudisial RI (KY) Miko Ginting saat memberikan tanggapan atas aduan Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan melalui tayangan video, Kamis (16/12/2021) lalu. Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka. (Tangkapan Layar)

Penetapan tersangka terhadap Hakim Yustisial di MA dinilai menjadi pelengkap rangkaian pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di MA.

Selain itu, melalui penangkapan ini bisa menambah subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial (KY).

Oleh karena itu, KY mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KY, Miko Ginting.

"Komisi Yudisial juga mendukung KPK agar mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya," ungkap Miko, Senin (19/12/2022).

2. KY Periksa Eddy Wibowo

Hakim Yustisial Edy Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan bahwa KY akan melakukan pemeriksaan kepada Hakim Yustisial MA, Eddy Wibowo.

"Hal ini guna melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap," ungkap Miko.

"Terkait dengan hakim yustisial ini, saat ini Komisi Yudisial menghormati dan menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK," imbuhnya.

3. Ditahan selama 20 Hari

Hakim Yustisial Edy Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik akan langsung menahan Eddy Wibowo.

Eddy Wibowo diketahui akan ditahan selama 20 hari pertama.

Dimulai dari Senin (19/12/2022) hingga Sabtu, 7 Januari 2023 mendatang.

Eddy Wibowo akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

4. Ada 13 Tersangka

Dalam kasus ini, sebelumnya diketahui bahwa KPK sudah menetapkan sebanyak 13 tersangka, sebagai berikut:

- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA

- Gazalba Saleh, Hakim Agung MA

- Prasetyo Nugroho, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba

- Redhy Novarisza, PNS MA/staf

- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA

Baca juga: Dua Hakim MA Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ketua Komisi III DPR: Namanya Manusia, Bisa Saja Khilaf

- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA

- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA

- Nurmanto Akmal, PNS MA

- Albasri, PNS MA

- Yosep Parera, Pengacara

Baca juga: Komisi Yudisial Bentuk Satgasus, Buntut Dua Hakim MA Ditetapkan Tersangka Suap

- Eko Suparno, Pengacara

- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

5. KPK Minta Dukungan Publik

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka. (Ilham Rian Pratama)

Dalam hal ini, KPK meminta dukungan dari publik untuk kasus dugaan suap pengurusan perkara tersebut.

Supaya kasus dugaan suap pengurusan perkara bisa terus berlanjut dan sesuai ketentuan hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

“Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan,” ujar Ali, dikutip dari Kompas.com, Senin (19/12/2022).

6. Tersangka Pemberi Suap

Pengacara Yosep Parera ditemui saat akan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/9//2022) dinihari. Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka. (KOMPAS.com / SYAKIRUN NIAM)

KPK ungkapkan bahwa tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno.

Mereka berdua adalah seorang pengacara.

Selain itu, ada juga Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpah Pinjam Intidana (ID).

Yosep Parera mengaku dimintai uang oleh Desy Yustria saat ditemui awak media di KPK.

Baca juga: KY Pastikan Pemeriksaan Para Hakim Intens Dilakukan pasca 2 Hakim MA Ditetapkan Tersangka Suap

Uang tersebut sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura.

Uang yang dimintakan itu digunakan untuk tiga perkara KSP intidana di MA.

Di antaranya adalah kasasi, perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK).

“Ada tiga saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” ungkap Yosep, Jumat (2/12/2022) lalu.

7. KY Bentuk Satgasus

Diketahui bahwa KY membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Anggota Satgasus yang dibentuk KY para penata kehakiman hingga pegawai terbaik di KY.

"Membentuk satuan petugas khusus yang terdiri dari pegawai terbaik di KY, para penata kehakiman yang berpengalaman dan memang punya kapasitas mumpuni," ungkap Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi, Senin (14/11/2022) lalu.

Satgasus bentukan KY tersebut akan melakukan pemeriksaan analisis hingga pengumpulan bahan dan keterangan terhadap para hakim.

"(Mereka yang mampu) melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan analisis, pengembangan upaya pengumpulan bahan dan keterangan," ungkap Binziad.

Baca juga: KPK Periksa 2 Hakim MA terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini