News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

7 Fakta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara yang Jerat Hakim Yustisial Mahkamah Agung

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menahan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Kamar Perdata pada Mahkamah Agung, Edy Wibowo, Senin (19/12/2022). Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Hal ini guna melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap," ungkap Miko.

"Terkait dengan hakim yustisial ini, saat ini Komisi Yudisial menghormati dan menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK," imbuhnya.

3. Ditahan selama 20 Hari

Hakim Yustisial Edy Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik akan langsung menahan Eddy Wibowo.

Eddy Wibowo diketahui akan ditahan selama 20 hari pertama.

Dimulai dari Senin (19/12/2022) hingga Sabtu, 7 Januari 2023 mendatang.

Eddy Wibowo akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

4. Ada 13 Tersangka

Dalam kasus ini, sebelumnya diketahui bahwa KPK sudah menetapkan sebanyak 13 tersangka, sebagai berikut:

- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA

- Gazalba Saleh, Hakim Agung MA

- Prasetyo Nugroho, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba

- Redhy Novarisza, PNS MA/staf

- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA

Baca juga: Dua Hakim MA Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ketua Komisi III DPR: Namanya Manusia, Bisa Saja Khilaf

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini