TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.
Besaran UMK Aceh Tengah 2023 mengikuti UMP Provinsi Aceh yang naik sebesar 7,8 persen dari UMP sebelumnya tahun 2022 yaitu Rp 3.166.460.
Adapun jumlah kenaikannya Rp 247.206.
Dengan demikian, UMK di Aceh Tengah tahun 2023 sebesar Rp 3.413.666.
Mengutip TribunGayo.com, Kepala Distransnaker Kabupaten Aceh Tengah, Kausarsyah SE MM mengatakan bahwa pihaknya belum memiliki ketetapan UMK.
Hal ini disebabkan karena sedikitnya Serikat Kerja di Aceh Tengah.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Agam, Sumatera Barat 2023
Sampai saat ini, kata Kausar, pihaknya belum menerima SK terkait naiknya UMK atau UMP Aceh.
Kendati demikian, Kausar mengatakan, Kabupaten Aceh Tengah akan secara otomatis mengikuti ketetapan UMP Aceh, karena belum memiliki UMK akibat kurangnya serikat kerja.
Dilansir humas.acehprov.go.id, di Provinsisi Aceh, Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang tidak berlaku Upah Minimum Provinsi.
Namun di wilayah tersebut akan diberlakukan Upah Minimum Kabupaten/Kota masing-masing.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 2023: Naik jadi Rp 4.464.675
Sementara untuk 21 kabupaten/kota lainnya, tetap berpedoman pada UMP Aceh.
Penetapan besaran UMP, UMK, UMR Aceh diikuti oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.