TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar UMK atau UMR Kabupaten Subang, Jawa Barat untuk tahun 2023 dalam artikel ini.
Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) untuk wilayah Jawa Barat, pada Rabu (7/12/2022) malam.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Taufik Rahmat Garsadi, mengungkapkan UMK 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
Menurut surat edaran, UMK 2023 wilayah Subang naik menjadi Rp 3.273.810.
Kenaikan UMK Subang tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023, untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 2023: Naik jadi Rp 4.464.675
Mengutip Tribunjabar.id, UMK Subang 2023 naik sebesar 10 persen dari tahun sebelumnya.
Saat ini, UMK Subang sebesar Rp 3.064.218, artinya ada kenaikan Rp 209,592 atau sekitar 6,8 persen.
Meski UMK Subang naik, namun besaran kenaikan tidak sesuai dengan usulan Bupati.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Subang merekomendasikan kenaikan 10 persen.
Angka tersebut diputuskan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Subang di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Subang terkait penetapan UMK 2023.
"Dewan Pengupahan Kabupaten telah melakukan rapat pleno dan diputuskan merekomendasikan kenaikan UMK Subang tahun 2023 mendatang sebesar 10 persen," ujar Bupati Subang, H. Ruhimat.
Rekomendasi kenaikan UMK 10 persen oleh Pemkab Subang, tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang menuntut kenaikan UMK 13 persen.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Subang, Warlan turut menanggapi rekomendasi Pemkab Subang yang mengusulkan kenaikan UMK 10 persen itu.