News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Subang, Jawa Barat 2023 Naik 6,8 Persen Jadi Rp 3.273.810

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - UMK 2023 wilayah Subang naik menjadi Rp 3.273.810, artinya ada kenaikan Rp 209,592 atau sekitar 6,8 persen.

Warlan menilai hal itu tidak sesuai dengan tuntutan buruh Subang.

Pasalnya, elemen buruh selama menuntut kenaikan UMK 13,5 persen.

"Sejatinya elemen buruh Subang berharap kenaikan UMK pada 2023 tersebut sebesar 13,5 persen."

"Namun Pemkab Subang hanya merekomendasikan sebesar 10 persen," kata Warlan.

Namun demikian, Warlan mengaku cukup memahami dengan rekomendasi kenaikan 10 persen tersebut.

"Rekomendasi Pemkab Subang yang mengusulkan kenaikan UMK 10 persen tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Subang," sambung Warlan.

"Elemen buruh Subang berharap Kenaikan UMKĀ Subang 2023 tak kurang dari 10 Persen."

"Kita tak berharap UMKĀ Subang naiknya seperti UMP hanya sekitar 7 persen," tutup Warlan.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Karawang, Jawa Barat 2023, Tertinggi se-Indonesia, Rp5.176.179

Berikut ini daftar UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248

2. Kab. Karawang Rp5.176.179

3. Kab. Bekasi Rp5.137.575

4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675

5. Kab. Subang Rp3.273.810

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini