TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendorong perluasan kewenangan lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai upaya mewujudkan institusi Polri profesional.
Menurut dia, anggota Kompolnas harus mempunyai kewenangan dalam melakukan penyelidikan paksa.
"Jadi penyelidikan diberi kewenangan paksa. Kewenangan memeriksa sendiri, meminta keterangan dokumen. Yang apabila pihak diminta keterangan termasuk pejabat kepolisian bisa dipanggil paksa," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam sesi diskusi publik Polri, Kompolnas, Rakyat Masa Depan, Kini dan Esok di Hotel Diradja, Tendean, Jakarta Selatan pada Selasa (20/12/2022).
Dia mencontohkan kasus kekerasan sehingga mengakibatkan matinya seseorang, penggunaan kekuatan kepolisian yang melanggar HAM, dan kasus tambang yang melibatkan aparat kepolisian sebagai backingan pengusaha.
Contoh kasus itu, dia melanjutkan, dapat ditangani oleh Kompolnas yang telah mempunyai kewenangan dalam melakukan penyelidikan paksa.
"Penting diberi kewenangan lebih luas," kata dia.
Dia juga menyarankan agar jumlah anggota Kompolnas dari unsur publik juga harus ditambah.
Baca juga: IPW soal Fenomena Wartawan jadi Kapolsek: Keberhasilan Jadi Intelijen Sejati
Sejauh ini, komposisi anggota Kompolnas terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga unsur pakar kepolisian, dan tiga unsur tokoh masyarakat.
Untuk ke depan, dia menyarankan, agar penambahan jumlah anggota Kompolnas dari unsur tokoh masyarakat.
"Komposisi Kompolnas itu wakil publik diperbesar. Harusnya tiga lagi atau empat dari publik," tuturnya.
Sebagai payung hukum perlu ada revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ataupun membuat Undang-Undang Kompolnas.
"Basis Kompolnas dengan amandemen UU Polri. Kalau dibentuk undang-undang sendiri juga bagus. Apakah DPR dan Presiden berkehendak," ujarnya.
Selain itu, IPW meminta partisipasi publik dilibatkan dalam pengawasan internal.
"Misal di kode etik ada majelis etik dr unsur publik, karena polisi melayani kepentingan publik. Ada posisi publik berperan. Saran Kompolnas diperkuat. Penguatan Kompolnas wajib, partisipasi publik penting," tambahnya.