TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani mengungkap kepribadian para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Satu di antaranya terdakwa Bripka Ricky Rizal.
Fakta itu diungkap Reni saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas kelima terdakwa di PN Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).
Menurut Reni, Bripka Ricky Rizal merupakan orang yang susah disugesti oleh orang lain.
Akan tetapi, Bripka Ricky Rizal disebut memiliki kepatuhan yang tinggi kepada atasannya.
"Suggestibility-nya rendah. Untuk kepatuhannya rata-rata sampai tinggi," kata Reni saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).
Reni menuturkan bahwa Bripka Ricky Rizal juga memiliki kecerdasan di atas rata-rata dengan orang seusianya.
Karena itu, ajudan Ferdy Sambo itu bisa beradaptasi dengan cepat di lingkungannya.
"Untuk bapak Ricky, ini kecerdasannya baik, bapak Ricky secara umum taraf kecerdasannya tergolong di atas rata-rata dibandingkan individu kelompok usianya dan tampak mampu mengaktualisasikan potensi intelektual yang dimilikinya untuk merespon terhadap lingkungannya secara adaptif," ungkap dia.
Lebih lanjut, Reni menjelaskan bahwa kemampuan ingatan Bripka Ricky Rizal juga tergolong baik dalam menangkap informasi.
Bripka Ricky Rizal juga mampu menghadapi setiap masalah dengan cara yang tepat meskipun dalam tekanan.
"Kapasitan dan fungsi memorinya juga baik, kemampuannya tergolong baik di dalam menangkap informasi, menyimpan, dan mengolah, serta mengungkapkannya kembali. Jadi daya ingatnya juga baik dan atas dasar itu ia memiliki kemampuan merespon secara tepat terhadap tekanan dan lingkungan. Emosinya stabil dan memahami dan memiliki satu prinsip," tukasnya.
Sebagai informasi dalam sidang hari ini, Reni Kusumowardhani dihadirkan oleh jaksa sebagai ahli untuk dimintai keterangannya dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
Tak hanya Reni, jaksa juga menghadirkan dua ahli pidana Alpi Sahari di ruang sidang dan Effendy Saragih yang dihadirkan secara virtual dari Kejaksaan Negeri Jambi.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Baca juga: Ahli Psikologi: Ferdy Sambo Memiliki Kecerdasan di Atas Rata-rata
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.