News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ahli Psikologi: Kecerdasan ART Ferdy Sambo, Susi, Sangat Rendah Sehingga Butuh Kesabaran

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani mengungkap bahwa kecerdasan Susi yang juga Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, tergolong sangat rendah. Karena itu, butuh kesabaran menghadapi Susi.

Fakta itu diungkap Reni saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas kelima terdakwa di PN Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).

Awalnya, Reni mengungkap hasil pemeriksaan psikologi para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J memiliki kompetensi yang cukup untuk memberikan kepentingan pemeriksaan psikologis.

"Kami ada beberapa simpulan. Bahwa para pihak yang diperiksa FS, RE, RR, PC, dan Pak KM serta para saksi, cukup memiliki kompetensi psikologis dalam memberikan keterangan untuk kepentingan pemeriksaan psikologis," kata Reni saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).

Kemudian, Reni menyinggung nama Susi yang juga ART Ferdy Sambo.

Menurutnya, kemampuan psikologis para terdakwa mampu berkomunikasi dengan orang yang kecerdasannya rendah seperti Susi.

"Mesikpun dijumpai pada beberapa orang seperti saudari Susi itu kecerdasannya memang sangat rendah, sehingga butuh kesabaran dan daya ingatnya juga tidak terlalu baik untuk Ibu Susi," jelasnya.

Reni menuturkan bahwa kelima terdakwa juga memiliki cukup kompetensi psikologis untuk mengikuti proses peradilan. 

"Bahwa keterangan dan info yang diberikan oleh subjek pemeriksaan yg tadi telah kami jelaskan terkait dengan resume data peristiwa dan tentang gambaran umum, serta profil psikologis tersangka, secara umum dapat diterima sebagai dasar untuk analisis profil psikologis termasuk dalam kaitannya dengan peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan," tukasnya.

Sebagai informasi dalam sidang hari ini, Reni Kusumowardhani dihadirkan oleh jaksa sebagai ahli untuk dimintai keterangannya dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.

Tak hanya Reni, jaksa juga menghadirkan dua ahli pidana Alpi Sahari di ruang sidang dan Effendy Saragih yang dihadirkan secara virtual dari Kejaksaan Negeri Jambi.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Hari Ini Hadirkan Tiga Saksi Ahli, Satu Saksi Dihadirkan Daring

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini