News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ahli Psikologi Ungkap Bharada E Tembak Yosua karena Kepatuhannya yang Tinggi kepada Atasan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E hadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani mengungkapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berani menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena didorong kepatuhannya yang tinggi kepada atasannya.

Menurut Reni, perintah Ferdy Sambo membuat kondisi kebatinan Bharada E menjadi ketakutan. Lalu, ketakutan itu pun diluapkan menjadi emosi dengan menembak Brigadir J hingga tewas.

"Bharada E sampaikan dalam sidang pikirannya kacau. Karena dia tau FS sangat marah memegang pistol dan perintahkan dia menembak Yosua. Jadi ada kondisi kebatinan yang membuat dia merasa takut. Bagaimana analisis psikologi terhadap kejiwaan Bharada E pada detik-detik sebelum penembakan yang dilakukan terhadap Yosua. Khususnya ketika saudara FS memerintahkan dengan kata kata woi kau tembak, cepat kau tembak. Bagaimana kondisi psikologis dia saat itu?" tanya Kuasa Hukum Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

"Kondisi psikologisnya pada saat itu diakui dalam keadaan ketakutan oleh saudara Richard Eliezer. Dalam kondisi ketakutan ada satu kondisi emosi yang memuncak. Nah kalau kita bicara emosi itu mengarahkan ke suatu perilaku seseorang. Reaksi emosional di otak itu dapat mengaktivasi daerah otak lain untuk memulai sebuah aktivitas perilaku. Contohnya kalau takut, pilihannya bisa lari bisa freze.Kalau marah bisa memukul atau yang lainnya," jawab Reni.

Dalam kasus ini, kata Reni, kepribadian Bharada E yamng belum matang yang membuatnya mematuhi keputusan untuk menembak Brigadir J.

Apalagi, dia melihat Bharada E memiliki kepribadian yang sangat patuh dengan atasannya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Sebut Banyak Rekaman CCTV yang Hilang dan Tercecer, Ini Kata Saksi Ahli

"Ada kepatuhan yang tinggi, ada suatu motivasi dari dirinya untuk bisa terus berkembang dalam kehidupannya dan karirnya dan pada saat itu sosok yang melakukan dan memerintah adalah sosok atasannya itu mempengaruhi ke otak emosi dan ke otak rasional kemudian di dalam dialognya itu otak rasionalnya dikalahkan oleh otak emosi yang ketakutan sehingga kepatuhan itu yang lebih menonjol pada diri Richard Eliezer," jelas Reni.

Reni menuturkan bahwa sejatinya Bharada E bisa tergolong menjadi korban atas perintah Ferdy Sambo.

Sebab, pangkatnya yang rendah membuat dirinya tak bisa menolak perintah atasannya yang jenderal bintang dua tersebut.

"Dalam perspektif psikologis, apakah Bharada E masuk ke dalam kategori korban atau victim dalam hal ini korban atau tekanan mental atau kejiwaan. Atau dalam istilah sekarang Bharada E kena mental oleh FS yang seorang jenderal ketika itu. Kemarin ahli kriminologi menyampaikan bahwa Bharada E termasuk ke dalam korban atau victims. Bagaimana menurut perspektif psikologis?" tanya Pengacara Bharada E.

"Nah dalam relasi kuasanya memang dia bisa menjadi korban. Tapi kalau kita bicara proses psikologis itu ada freewill ada keinginan bebas yang menjadi milik masing masing orang. Maka tadi saya sampaikan sehingga ada perbedaan antara respon dari saudara Ricky yang lebih stabil dan saudara Richard yang memang kondisi emosinya lebih tidak stabil dibanding saudara Ricky," jawab Reni.

"Jadi ada freewill, ada keinginan bebas pada saat itulah kemudian seseorang mengambil keputusan menuruti atau tidak menuruti. Betul saat itu situasinya ada ketakutan yang luar biasa. Nah saat inilah dalam freewill itulah ada controling emosi atau tidak. Ada regulasi emosi atau tidak itu tergantung pada tipologi kepribadian masing masing orang. Jika ditanya apakah situasi itu membingungkan dan menakutkan sehingga mendorong orang untuk patuh, bisa iya bisa tidak," sambungnya.

Sebagai informasi dalam sidang hari ini, Reni Kusumowardhani dihadirkan oleh jaksa sebagai ahli untuk dimintai keterangannya dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.

Tak hanya Reni, jaksa juga menghadirkan dua ahli pidana Alpi Sahari di ruang sidang dan Effendy Saragih yang dihadirkan secara virtual dari Kejaksaan Negeri Jambi.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini