Hal ini sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) dari KPK itu sendiri.
Baca juga: Luhut Sarankan Belanja TNI dan Polri Masuk e-Katalog: Masa Mau Pakai Celana Dalam Rahasia
"Jadi tetap dalam konteks law enforcement itu dibolehkan," ungkap Abraham, dikutip dari KompasTV, Selasa (20/12/2022).
Abraham berpendapat, bahwa tindakan OTT tersebut bisa dikritik apabila disalahgunakan untuk kepentingan lain.
"Itu mungkin yang jadi problem," ungkap Abraham.
Baca juga: Bicara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Luhut: Pegawai yang Tidak Perlu Ngapain Diterima?
Maka dari itu, Abraham beranggapan bahwa OTT yang dilakukan KPK tersebut tidak ada salahnya.
Karena masih menjadi bagian dari law enforcement.
"Kalau tetap dalam kerangka law enforcement yang dilakukan KPK sebagai lembaga penegakan hukum dalam pemberantasan, no problem menurut saya."
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama) (Kompas.tv/Theo Reza)